Mengenal 10 Jenis Reksa Dana Syariah

Investor Syariah
Investor Syariah (EduFulus/Ist)
Jangan Lupa Bagikan!

The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Investasi reksa dana syariah terus menunjukkan pertumbuhannya. Indonesia dengan mayoritas warganya beragama Islam mulai menyadari manfaat investasi reksa dana syariah.

Tercatat dalam tiga tahun terakhir dana kelolaan reksa dana syariah meningkat tiga kali lipat. Kalau pada 2016 masih sebesar Rp.11 triliun, per 9 Mei 2019 lalu telah menjadi Rp.35 triliun.

Produk reksa dana menunjukkan gairah pertumbuhannya karena ketentuan dan prinsip syariah Islamnya. Jenis reksa dananya pun kian bertumbuh. Kalau dulu varian reksa dana syariah masih sebatas pada reksa dana konvensional yang sejalan dengan ketentuan dan prinsip syariat Islam, seiring dengan bergulirnya waktu jenis reksa dana syariah terus bertambah.

SIMAK JUGA: Seluk Beluk Prinsip Islam di Pasar Modal Syariah

Nah, berdasarkan portfolio aset yang menjadi obyek investasinya, reksa dana syariah dikelompokkan dalam beberapa jenis berikut ini:

1). Reksa Dana Syariah Pasar Uang

Portfolio reksa dana syariah pasar uang ini berbentuk efek syariah pasar uang. Artinya, manajer investasi menginvestasikan dana kelolaan ke dalam efek syariah pasar uang, seperti Surat Pembendaharaan Negara Syariah (SPNS) dan deposito di bank. Karena itu, investasi di reksa dana ini cocok untuk investasi dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 tahun.

2). Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap

Portfolio aset reksa dana syariah pendapatan tetap ini paling sedikit 80% nya ditempatkan ke dalam bentuk efek syariah yang memberikan pendapatan tetap (obligasi). Risiko reksa dana ini lebih besar dan imbal hasilnya juga lebih besar dibandingkan reksa dana syariah pasar uang. Oleh sebab itu, reksa dana ini cocok untuk investor konservatif.

3). Reksa Dana Syariah Saham

Portfolio aset reksa dana syariah saham ini paling sedikit 80%nya ditempatkan ke dalam bentuk efek syariah yang bersifat ekuitas. Reksa dana ini mengalokasikan mayoritas dana dari pemilik modal ke dalam aset saham syariah. Meski risiko reksa dana ini tinggi, tetapi imbal hasilnya juga paling tinggi.

4). Reksa Dana Syariah Campuran

Portfolio reksa dana syariah campuran ini terdiri atas komposisi antara saham syariah, efek syariah pendapatan tetap dan efek syariah pasar uang. Dalam hal ini Manajer Investasi (MI) boleh menempatkan sebanyak 79% dari Nilai Aktiva Bersih ke dalam salah satu dari ketiga pilihan investasi tersebut.

5). Reksa Dana Syariah Terproteksi

Portfolio aset reksa dana syariah terproteksi terdiri atas komposisi efek syariah pendapatan tetap dengan efek syariah lainnya. Komposisinya minimal 70% dari total portfolio di efek syariah pendapatan tetap, sedangkan sisanya maksimal 30% di saham syariah dan sukuk. Karena terproteksi, reksa dana syariah ini umur reksa dananya terbatas selama periode tertentu dan otomatis terhenti pada saat jatuh tempo.

6). Reksa Dana Syariah Indeks

Portfolio aset reksa dana syariah indeks ini minimal 80% diinvestasikan dalam efek syariah yang menjadi bagian dari indeks syariah. Reksa dana syariah indeks menawarkan kesempatan bagi para investor yang ingin berinvestasi dalam saham dengan komposisi dan bobot sesuai dengan indeks yang menjadi acuannya. Adapun obyek investasinya bukan indeks, tetapi kumpulan efek syariah suatu indeks yang dijadikan benchmark.

7). Exchange Traded Fund (ETF) Syariah

ETF adalah reksa dana syariah berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek. Reksa dana ETF yang bersifat syariah mengalokasikan Nilai Aktiva Bersih ke dalam portofolio saham yang terdiri dari efek ekuitas yang sesuai dengan syarat dan ketentuan syariah. Meski termasuk reksa dana syariah, tetapi sebenarnya ETF syariah mempunyai karakteristik mirip saham syariah karena investor dapat melakukan jual-beli unitnya melalui pasar reguler bursa efek.

8). Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri

Portfolio aset reksa dana jenis ini menempatkan minimal 51% untuk efek syariah luar negeri. Kendati demikian, reksa dana ini bisa juga menempatkan hingga 100% pada efek luar negeri. Sementara itu, efek luar negeri yang boleh menjadi objek investasi merupakan efek yang diterbitkan di negara yang sudah menjadi anggota dari International Organization of Securities Commissions dan telah menandatangani secara penuh Multilateral Memorandum of Understanding Concerning Consultation and Cooperation and the Exchange of Information. Karena fokusnya di efek syariah luar negeri, reksa dana jenis hanya boleh menempatkan maksimal 49% dari Nilai Aktiva Bersih pada efek syariah yang berada di dalam negeri.

9). Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk

Portfolio aset reksa dana syariah berbasis sukuk ini minimal 85% dalam bentuk sukuk yang diterbitkan di Indonesia, baik sukuk korporasi maupun sukuk negara. Secara konkret mencakup pilihan sukuk yang ditawarkan di dalam negeri melalui penawaran umum, surat berharga syariah Negara hingga surat berharga komersial syariah yang masa jatuh temponya setidaknya 1 tahun atau lebih.

10). Reksa Dana Syariah Berbentuk KIK Penyertaan Terbatas

Jenis reksa dana ini ditawarkan secara terbatas kepada para pemodal profesional. Reksa dana ini dilarang untuk ditawarkan melalui penawaran umum. Lebih lanjut, jenis reksa dana ini juga tidak boleh dimiliki oleh lebih dari 50 pihak. Pemodal profesional di sini dapat diartikan sebagai pemodal yang memiliki kemampuan untuk membeli unit penyertaan dan melakukan analisa terhadap risiko yang terdapat di dalamnya.

SIMAK JUGA: Reksa Dana ETF Makin Marak, Apa Itu ETF dan Bagaimana Cara Belinya?

* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: edufulus@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*