The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Polemik investasi saham syariah itu diperbolehkan atau tidak tetap saja masih hangat untuk dibahas dan masih pro dan kontra di tataran pelaksanaanya. Namun Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) telah memfatwakan kalau investasi saham syariah itu susah sesuai dengan prinsip dalam Islam.
Diketahui, lembaga resmi yang mengatur tentang penerapan prinsip syariah di pasar modal Indonesia adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), khususnya melalui penerbitan fatwa.
DSN MUI telah mengeluarkan fatwa tentang cara melakukan transaksi syariah agar sesuai dengan prinsip Islam pada 2011 lalu. Fatwa tersebut adalah DSN-MUI No.80.
SIMAK JUGA: Seluk Beluk Prinsip Islam di Pasar Modal Syariah
Berdasarkan fatwa di atas, investasi saham di BEI dianggap sesuai syariah apabila hanya melakukan jual-beli saham syariah dan tidak melakukan transaksi yang dilarang secara syariah.
Dengan demikian, investasi di pasar modal, khususnya saham syariah, itu transaksi jual beli yangf notabene diperbolehkan secara syariah.
Secara khusus, fatwa ini berisi tentang penerapan prinsip syariah dalam mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler bursa efek. Fatwa ini dikeluarkan dengan latar belakang anggapan masyarakt kalau investasi saham itu judi sehingga haram karena tidak sesuai dengan prinsip Islam.
SIMAK JUGA: 4 Risiko Ini Wajib Dipahami Sebelum Kamu Terjun ke Investasi Saham Syariah
Lantas apa saja isi dari fatwa DSN-MUI No. 80 tersebut? Berikut ini tiga pokok isinya:
Pertama, akad yang digunakan dalam perdagangan saham syariah adalah akad bai’ al-musawamah. Artinya metode tawar-menawar atau jual-beli saham syariah menggunakan harga pasar yang wajar.
Kedua, saham yang bisa ditransaksikan adalah saham yang terdaftar di Daftar Efek Syariah (DES) yang dikeluarkan OJK, tercatat di BEI atau masuk di Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).
Ketiga, agar transaksi halal atau sesuai syariah Islam maka memang harus dihindari berbagai strategi investasi yang bertentangan dengan prinsip syariah. Semua kegiatan yang diharamkan dalam investasi saham syariah itu disengaja untuk memanipulasi pasar melalui transaksi tidak wajar atau semu (gharar).
Seperti apa isi lengkap fatwa tersebut? Berikut isi lengkap Fatwa DSN-MUI No.80.
SIMAK JUGA: 3 Prinsip Pengelolaan Reksa Dana Syariah yang Wajib Kamu Ketahui
Leave a Reply