The post Tip Bijak dalam Memilih Saham, Pilih yang Konsisten Membagikan Dividen appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.
]]>Dividen, baik berupa uang tunai maupun saham, merupakan salah satu bentuk keuntungan yang bisa didapatkan oleh investor saham. Setiap perusahaan memiliki kebijakan manajemen keuangan yang memutuskan apakah seluruh laba bisnis akan dibagikan sebagai dividen atau sebagian akan ditahan. Dalam hal ini, penting untuk memahami definisi dan hak pemegang saham terkait dengan dividen.
Setiap entitas perusahaan biasanya memiliki tim manajemen keuangan yang memiliki peran penting dalam membuat keputusan strategis, salah satunya terkait dengan opsi pembagian keuntungan perusahaan sebagai dividen atau menahan sebagian.
SIMAK JUGA: Cara Melaporkan Dividen Agar Bebas Pajak Penghasilan
Dividen, pada dasarnya, merupakan hak pemegang saham untuk mendapatkan sebagian keuntungan yang dihasilkan oleh perusahaan. Pada tingkat dasar, seorang investor akan menerima dividen, jika perusahaan mencatat laba yang cukup untuk dibagikan dan mendapat persetujuan dari dewan direksi.
Pembagian dividen dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, baik dalam bentuk uang tunai atau saham. Setelah pembagian dividen, ada pajak dividen saham sebesar 10% yang harus dibayarkan oleh investor.
Penting untuk mencermati perhitungan dividen saham, di mana jumlah dividen yang diterima oleh seorang investor tergantung pada jumlah saham yang dimilikinya. Keputusan terkait besaran dividen biasanya diambil melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pembagian dividen menjadi suatu tolok ukur penting bagi investor dalam menilai kinerja perusahaan. Perusahaan yang secara konsisten membayar dividen sering dianggap sebagai entitas yang stabil, mampu meningkatkan pendapatan, dan mendominasi pasar.
Untuk memahami lebih lanjut mengenai cara perusahaan membagi dividen saham, kita dapat melihat dua cara utama:
Ada juga berbagai bentuk dividen, termasuk dividen tunai, dividen saham, dividen surat utang, dividen properti, dan dividen likuidasi.
Beberapa faktor yang memengaruhi besarnya dividen termasuk profitabilitas perusahaan, likuiditas, pertumbuhan bisnis, dan ukuran perusahaan. Perusahaan besar biasanya memberikan dividen yang lebih besar untuk menjaga reputasi di mata investor.
SIMAK JUGA: Inilah 20 Saham Pemberi Deviden Tertinggi 2023-2024
Jika kamu bermimpi untuk mendapatkan dividen saham setiap bulan, hal ini mungkin tercapai dengan berinvestasi di berbagai perusahaan yang membagikan dividen pada bulan-bulan tertentu. Namun, hal ini memerlukan perencanaan dan perhitungan modal yang matang.
Beberapa perusahaan tercatat sebagai emiten yang rutin membagikan dividen saham kepada investor.
Untuk memahami lebih dalam mengenai dividen saham, terdapat beberapa istilah yang perlu dikenal, termasuk Dividend per Share (DPS), Dividend Yield, dan Dividend Payout Ratio (DPR).
SIMAK JUGA: Inilah Besaran Pajak Transaksi Penjualan Saham dan Dividen
The post Tip Bijak dalam Memilih Saham, Pilih yang Konsisten Membagikan Dividen appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.
]]>The post Inilah Besaran Pajak Transaksi Penjualan Saham dan Dividen appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.
]]>Untuk keuntungan penjualan saham dikenakan pajak penghasilan final sebesar 0,1% dari nilai transaksi.
Sementara itu, dividen yang diterima oleh pemegang saham perorangan dikenakan pajak penghasilan final sebesar 10%.
SIMAK JUGA: 3 Langkah Mudah Lapor Pajak Saham di SPT Tahunan
Pajak dividen biasanya dipotong langsung oleh perusahaan yang membayarnya sebelum pembayaran dividen kepada pemegang saham.
a). Tipe Pendapatan Individu dan Badan Usaha Wajib Pajak Dalam Negeri
0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham (PPh Pasal 4 ayat 2)
b). Tipe Pendapatan Individu dan Badan Usaha Wajib Pajak Luar Negeri
0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham (PPh Pasal 4 ayat 2)
a). Tipe Pendapatan Individu Dalam Negeri
10% dari penghasilan bruto (NPWP) (PPh Final Pasal 4 ayat 2)
b). Tipe Pendapatan Badan Usaha Dalam Negeri
15% dari penghasilan bruto (NPWP), 30% (non-NPWP) (PPh Pasal 23)
c). Tipe Pendapatan Individu dan Badan Usaha Luar Negeri
20% dari penghasilan bruto (Non-Tax Treaty) (PPh Pasal 26)
SIMAK JUGA: Cara Melaporkan Dividen Agar Bebas Pajak Penghasilan
The post Inilah Besaran Pajak Transaksi Penjualan Saham dan Dividen appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.
]]>The post Cara Melaporkan Dividen Agar Bebas Pajak Penghasilan appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.
]]>Benar, salah satu insentif yang diberikan adalah pajak atas dividen. Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WP OP DN) atau Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (WP Badan DN) tidak dipotong pajak penghasilan lagi. Sebelumnya, pajak atas dividen sebesar 10%.
Nah, jelang akhir tahun, tak sedikit investor saham yang tak hanya mereview portofolio sahamnya, tetapi juga merekap pendapatan dividen yang diperolehnya. Kabar gembiranya, dividen kini sudah bebas pajak penghasilan (PPh) dengan beberapa ketentuan khusus. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar dividen yang diterima WP OP dalam negeri bebas pajak.
PMK Nomor 18/PMK.03/2021 di atas secara khusus mengatur kalau investor saham bisa bebas pajak dividen asal menanamkan modalnya kembali sebanyak 30% dari dividen yang didapat ke dalam instrumen investasi.
Reinvestasi dividen harus dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak dividen diterima atau diperoleh. Singkatnya, investasi harus dilakukan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.
SIMAK JUGA: 3 Langkah Mudah Lapor Pajak Saham di SPT Tahunan
Adapun jangka waktu investasi dividennya minimal tiga tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh. Jadi, selama jangka waktu tersebut, investasi tidak boleh dialihkan, kecuali dialihkan ke bentuk investasi lain yang diatur di Pasal 34 dan Pasal 35 PMK-18/PMK.03/2021.
Ada beberapa jenis instrumen investasi yang gampang dilakukan seperti pada emas batangan 99,99%, saham, dan tabungan. Jadi, kalau dividen yang diterima dibelikan emas batangan 99,99%, dibelikan saham kembali, atau bahkan didiamkan begitu saja dalam rekening tabungan di bank, itu sudah memenuhi kriteria investasi.
Agar bisa dividen yang diinvestasikan, tentu saja investor perlu mendapatkan data-data terkait deviden yang diperolehnya dengan meminta ke sekuritas tempat investor transaksi jual-beli sahamnya dan melaporkan realisi investasinya.
Pasal 35 PMK 18/2021 juga menyebutkan 12 instrumen investasi yang telah ditetapkan pemerintah untuk reinvestasi dividennya. Ke-12 instrumen tersebut adalah:
Selajutnya harus melaporkan realisasi investasinya paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir (paling lambat 31 Maret tahun berikutnya) dengan mengaktifkan fitur layanan laporan realisasi investasi:
Selain dilaporkan di laporan realisasi investasi, dividen juga wajib dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan agar bebas pajak yang dilaporkan pada bagian Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak di pos Penghasilan Lainnya yang Tidak Termasuk Objek Pajak.
SIMAK JUGA: 5 Rasio Keuangan Ini Wajib Diterapkan Investor Saat Memilih Saham Terbaik
The post Cara Melaporkan Dividen Agar Bebas Pajak Penghasilan appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.
]]>The post 3 Langkah Mudah Lapor Pajak Saham di SPT Tahunan appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.
]]>Setiap awal tahun Wajib Pajak wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak sebelumnya.
Direktorat Jenderal Pajak pun telah menetapkan batas akhir pelaporan SPT Tahunan. Untuk SPT pajak orang pribadi batas akhirnya pada 31 Maret 2021, sedangkan untuk wajib pajak badan akan berakhir pada April 2021.
SIMAK JUGA: Kelemahan dan Kekurangan Aplikasi BIONS Milik PT BNI Sekuritas
Terkait dengan saham yang akhir-akhir ini banyak diminati kalangan milenial, ada beberapa elemen yang wajib dilaporkan meliputi penjualan saham, deviden dan saham yang belum dijual.
So, ada dua tipe pajak yang harus dilaporkan yakni yang terkait dengan transaksi penjualan saham dan deviden, sementara itu untuk saham yang belum dijual hanya sebatas dilaporkan sebagai aset saja.
Data-data terkait pajak saham yang harus dilaporkan ini sejatinya mudah didapatkan karena investor tinggal menghubungi dan meminta ke pihak sekuritas, tempat investor bertransaksi saham.
Data-data ini akan diberikan secara cuma-cuma, apalagi di sejumlah sekuritas kini sudah bisa didapatkan secara online melalui platform atau aplikasi tradingnya. Ini tentu sangat memudahkan investor dalam melaporkan SPT Tahunannya.
SIMAK JUGA: Siapa Bilang Investasi Saham itu Gratis? Berikut ini Rincian Biayanya
Pada dasarnya melaporkan pajak saham sudah sangat mudah karena sudah serba online dengan sistem e-filing. Cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik ini dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP www.djponline.pajak.go.id atau ASP (Aplication Service Provider/Penyedia Jasa Aplikasi).
Wajib pajak tinggal mengisi formulir elektronik atau mengikuti langkah demi langkah panduan yang sudah disediakan pada aplikasi tersebut. Selanjutnya untuk saham wajib pajak tinggal memasukkan data-data yang sudah didapatkan dari sekuritas terkait bukti potong pajak hingga dividennya.
Lantas seperti apa langkah melaporkan pajak saham di SPT Tahunan? Berikut ini 3 langkah mudahnya:
Dengan menggunakan formulir SPT 1770-III maka pada kolom “Penjualan Saham di Bursa Efek”, investor tinggal menuliskan total penjualan saham yang dilakukan selama tahun berjalan. Angka ini biasanya sudah disedikan pihak sekuritas saat investor meminta bukti potong pajak saham ke sekuritas.
Secara peraturan yang berlaku saat ini tarif pajak final atas transaksi penjualan saham adalah 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham selama tahun berjalan.

Pada dasarnya pajak penjualan saham untuk individu dan badan usaha juga berlaku adanya transaksi penjualan saham pendiri berlaku tarif tambahan 0,5% dari nilai saham perusahaan pada saat penutupan bursa efek di akhir tahun 1996, atau nilai IPO saham untuk perusahaan yang diperdagangkan setelah 1 Januari 1997. Selain itu, juga ditambah Biaya transaksi BEI serta VAT Broker Fee sebesar 10%.
Kalau melihat persentase ini kesannya ribet, tetapi jika sudah mendapatkan bukti potong pajak saham dari sekuritas maka investor tinggal dengan mudah menginputnya ke dalam kolom “Penjualan Saham di Bursa Efek”.
Selain melaporkan transaksi penjualan saham, investor tentu wajib melaporkan dividennya. Ada pun kebijakan pajak terkait dengan dividen untuk individu yang masuk wajib pajak dalam negeri sebesar 10% dari penghasilan bruto (bagi pemilik NPWP) dan untuk badan usaha dalam negeri sebesar 15% dari penghasilan bruto (NPWP), 30% (bagi yang belum memiliki NPWP) (PPH Pasal 23), tapi tidak berlaku bagi kepemilikan saham 25%.
Ada pun wajib pajak luar negeri terkait deviden yakni 20% dari penghasilan bruto (Non-Tax Treaty) (PPh 26). Tax Treaty berlaku bagi negara domisili WPLN mempunyai perjanjian perpajakan dengan Indonesia dan terdapat Surat Keterangan domisisli (COD).
SIMAK JUGA: Siapa Bilang Investasi Reksa Dana Bebas Pajak
Penghitungan ini lagi-lagi bisa dianggap ribet, tetapi pada praktiknya sangat mudah. Toh, investor tingga memasukkan angka-angka dari data-data yang sudah didapatkan dari sekuritas ke kolom “Dividen”, dimana investor tingga melaporkan total dividen yang diterima pada tahun berjalan.
Menariknya, khusus pada 2021 ada relaksasi terkait dividen. Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani baru saja memberikan relaksasi pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) yang diterima oleh investor atas dividen berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021.
Pengecualian dari objek PPh berlaku untuk dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dan badan. Selain itu, juga dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima oleh wajib pajak.
Selama saham yang dimiliki belum dijual maka tidak ada pengenaan pajak. Misalnya saham yang dibeli sejak 2015 lalu dan hingga saat ini belum dijual maka saham itu tidak dikenakan pajak. Kendati tidak kena pajak, saham-saham yang belum dijual ini wajib dilaporkan sebagai harta pada akhir tahun. Saham-saham yang belum dijual, entah minus atau plus, tetap wajib dilaporkan, tetapi laporannya di formulir 1770-IV bagian “Harta pada Akhir Tahun”. Perlu diperhatikan bahwa jumlah kepemilikan saham yang diinput di sini dari market value. Jadi, investor jangan sampai keliru memasukkan dari cost valuenya untuk tahun berjalan sampai 31 Desember.
Begitulah 3 langkah mudah lapor pajak saham yang wajib diketahui.
SIMAK JUGA: Inilah Sekuritas Terbaik dan Terpercaya Berdasarkan Total Value Trading Terbanyak
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: [email protected].
The post 3 Langkah Mudah Lapor Pajak Saham di SPT Tahunan appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.
]]>