Aturan ARA dan ARB Archives – EduFulus - The Path To Financial Freedom https://www.edufulus.com/tag/aturan-ara-dan-arb/ The Path To Financial Freedom Wed, 19 Jul 2023 22:13:20 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.7.2 https://www.edufulus.com/wp-content/uploads/2019/06/cropped-ICON-Edufulus-32x32.png Aturan ARA dan ARB Archives – EduFulus - The Path To Financial Freedom https://www.edufulus.com/tag/aturan-ara-dan-arb/ 32 32 Sudah Untung atau Malah Buntung? ARB 15% Sudah Efektif, Lanjut Normalisasi ARB Tahap 2 pada 4 September 2023 https://www.edufulus.com/sudah-untung-atau-malah-buntung-arb-15-sudah-efektif-lanjut-normalisasi-arb-tahap-2-pada-4-september-2023/ https://www.edufulus.com/sudah-untung-atau-malah-buntung-arb-15-sudah-efektif-lanjut-normalisasi-arb-tahap-2-pada-4-september-2023/#respond Tue, 13 Jun 2023 15:57:18 +0000 https://www.edufulus.com/?p=1373 The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan Auto Rejection Bawah (ARB) simetris tahap I pada Senin, 5 Juni 2023 dengan batas 15 persen. Keputusan ini menunjuk Siaran Pers Bursa Efek Indonesia [...]

The post Sudah Untung atau Malah Buntung? ARB 15% Sudah Efektif, Lanjut Normalisasi ARB Tahap 2 pada 4 September 2023 appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.

]]>
The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan Auto Rejection Bawah (ARB) simetris tahap I pada Senin, 5 Juni 2023 dengan batas 15 persen.

Keputusan ini menunjuk Siaran Pers Bursa Efek Indonesia Nomor: 027/BEI.SPR/03-2023 perihal “Normalisasi Kebijakan Relaksasi Pandemi BEI” dan merujuk kepada Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor Kep-00055/BEI/03-2023 yang telah dikeluarkan pada 30 Maret 2023 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas

SIMAK JUGA: Siapkan Jantung! Kebijakan ARB dan ARA 20-35% Kembali Efektif Setelah 31 Maret 2023

“Dengan ini kami sampaikan kembali bahwa BEI telah mengimplementasikan normalisasi atas kebijakan batasan persentase Auto Rejection Bawah tahap I yang akan efektif per hari Senin, 5 Juni 2023.”

Adapun aturan lengkapnya sebagai berikut:

  • Rp50,00 s.d. Rp200,00 (Auto Rejection Atas 35%, Auto Rejection Bawah 15%)
  • Rp200,00 s.d. Rp5.000,00 (Auto Rejection Atas 25%, Auto Rejection Bawah 15%)
  • Rp5.000,00 (Auto Rejection Atas 20%, Auto Rejection Bawah 15%)

Adapun normalisasi batas ARB akan dilakukan dalam 2 tahap, rencananya tahap II akan berlaku pada Senin, 4 September 2023.

SIMAK JUGA: Strategi Buy on Weakness

The post Sudah Untung atau Malah Buntung? ARB 15% Sudah Efektif, Lanjut Normalisasi ARB Tahap 2 pada 4 September 2023 appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.

]]>
https://www.edufulus.com/sudah-untung-atau-malah-buntung-arb-15-sudah-efektif-lanjut-normalisasi-arb-tahap-2-pada-4-september-2023/feed/ 0
Siapkan Jantung! Kebijakan ARB dan ARA 20-35% Kembali Efektif Setelah 31 Maret 2023 https://www.edufulus.com/siapkan-jantung-kebijakan-arb-dan-ara-20-35-kembali-efektif-setelah-31-maret-2023/ https://www.edufulus.com/siapkan-jantung-kebijakan-arb-dan-ara-20-35-kembali-efektif-setelah-31-maret-2023/#respond Fri, 03 Mar 2023 06:03:14 +0000 https://www.edufulus.com/?p=1357 The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Kebijakan relaksasi pasar modal yang diterapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak pandemi Covid-19 akan berakhir pada 31 Maret 2023 dan setelah melihat kondisi terkini, POJK Kebijakan COVID-19 tidak akan [...]

The post Siapkan Jantung! Kebijakan ARB dan ARA 20-35% Kembali Efektif Setelah 31 Maret 2023 appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.

]]>
The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Kebijakan relaksasi pasar modal yang diterapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak pandemi Covid-19 akan berakhir pada 31 Maret 2023 dan setelah melihat kondisi terkini, POJK Kebijakan COVID-19 tidak akan diperpanjang.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menerangan berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK Kebijakan COVID-19, penerapan kebijakan relaksasi di bidang Pasar Modal berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2023.

Kebijakan yang dimaksud terkait auto rejection bawah (ARB) asimetris yang akan dinormalisasi secara bertahap. Dalam kebijakan relaksasi pasar modal, kebijakan ARB ditetapkan maksimal 7%. Adapun auto rejection atas (ARA) saham Rp50-Rp 200 mencapai 35%, saham Rp 2.000-5.000 25%, dan saham di atas Rp 5.000 20%. Sebelum pandemi, besaran ARB dan ARA sama, yakni berkisar 20-35%.

SIMAK JUGA: Inilah Daftar Lengkap Saham Indeks LQ45 Periode Februari 2023-Juli 2023

Selain itu, kebijakan pemendekan jam perdagangan serta jam operasional kliring dan penyelesaian juga dinormalisasi dengan tetap menyesuaikan dengan jam layanan operasional Bank Indonesia real time gross settlement dan Bank Indonesia scripless securities settlement system.

Jam perdagangan bursa di masa pandemi dimulai pada pukul 09.00 WIB dan ditutup pada pukul 15.00 WIB. Bursa membagi perdagangan menjadi dua sesi yaitu, sesi I pada pukul 09.00-11.30 WIB dan sesi II pada 13.30-15.00 WIB.

Adapun jam perdagangan BEI prapandemi dimulai pada pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB. Sesi I berlangsung 09.00-12.00 WIB, sedangkan sesi II pada 13.30-15.49 WIB.

“Berkenaan dengan hal tersebut, setelah berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan di dalam POJK Kebijakan COVID-19, pengaturan dan kebijakan terhadap seluruh pelaku industri dan kegiatan di pasar modal kembali mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya pada Kamis, 2 Maret 2023.

SIMAK JUGA: Investasi Saham Tak Semudah Membalikkan Telapak Tangan

Ia menambahkan peraturan bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, dan lembaga penyimpanan dan penyelesaian juga tanpa relaksasi, sebagaimana kondisi sebelum pandemi COVID-19. Namun, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan.

  1. Kebijakan larangan short selling dilakukan normalisasi dengan mengacu kepada ketentuan bursa efek yang berlaku.
  2. Kebijakan trading halt selama 30 menit ketika indeks harga saham gabungan (IHSG) turun 5% perlu dilakukan normalisasi dengan mengacu kepada ketentuan bursa efek yang berlaku.
  3. Kebijakan ARB asimetris akan dinormalisasi secara bertahap dengan tetap memperhatikan asesmen kondisi pasar dan mengacu ketentuan Bursa Efek Indonesia (BEI).
  4. Kebijakan pemendekan jam perdagangan serta jam operasional kliring dan penyelesaian juga dinormalisasi dengan tetap menyesuaikan dengan jam layanan operasional Bank Indonesia real time gross settlement dan Bank Indonesia scripless securities settlement system.
  5. Relaksasi jangka waktu berlakunya laporan keuangan dan laporan penilai yang digunakan dalam rangka aksi korporasi emiten atau perusahaan publik yang selama ini ditetapkan diperpanjang menjadi paling lama tujuh bulan tetap berlaku. Ini terkait dokumen pernyataan pendaftaran, pernyataan aksi korporasi, laporan dan/atau keterbukaan informasi terkait aksi korporasi telah disampaikan oleh emiten atau perusahaan publik sebelum 31 Maret 2023.

“Untuk memitigasi dampak dari penerapan normalisasi kebijakan dimaksud, pelaksanaannya dapat memperhatikan frequently asked questions (FAQ) dan dilakukan komunikasi dengan para pelaku pasar sebaik-baiknya,” tandas Inarno.

SIMAK JUGA: Inilah 20 Saham Terbaik (Top Gainer) Sepanjang 2022

The post Siapkan Jantung! Kebijakan ARB dan ARA 20-35% Kembali Efektif Setelah 31 Maret 2023 appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.

]]>
https://www.edufulus.com/siapkan-jantung-kebijakan-arb-dan-ara-20-35-kembali-efektif-setelah-31-maret-2023/feed/ 0