The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan Auto Rejection Bawah (ARB) simetris tahap I pada Senin, 5 Juni 2023 dengan batas 15 persen.
Keputusan ini menunjuk Siaran Pers Bursa Efek Indonesia Nomor: 027/BEI.SPR/03-2023 perihal “Normalisasi Kebijakan Relaksasi Pandemi BEI” dan merujuk kepada Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor Kep-00055/BEI/03-2023 yang telah dikeluarkan pada 30 Maret 2023 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas
SIMAK JUGA: Siapkan Jantung! Kebijakan ARB dan ARA 20-35% Kembali Efektif Setelah 31 Maret 2023
“Dengan ini kami sampaikan kembali bahwa BEI telah mengimplementasikan normalisasi atas kebijakan batasan persentase Auto Rejection Bawah tahap I yang akan efektif per hari Senin, 5 Juni 2023.”
Adapun aturan lengkapnya sebagai berikut:
- Rp50,00 s.d. Rp200,00 (Auto Rejection Atas 35%, Auto Rejection Bawah 15%)
- Rp200,00 s.d. Rp5.000,00 (Auto Rejection Atas 25%, Auto Rejection Bawah 15%)
- Rp5.000,00 (Auto Rejection Atas 20%, Auto Rejection Bawah 15%)
Adapun normalisasi batas ARB akan dilakukan dalam 2 tahap, rencananya tahap II akan berlaku pada Senin, 4 September 2023.
SIMAK JUGA: Strategi Buy on Weakness
Leave a Reply