
The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Kebijakan relaksasi pasar modal yang diterapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak pandemi Covid-19 akan berakhir pada 31 Maret 2023 dan setelah melihat kondisi terkini, POJK Kebijakan COVID-19 tidak akan diperpanjang.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menerangan berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK Kebijakan COVID-19, penerapan kebijakan relaksasi di bidang Pasar Modal berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2023.
Kebijakan yang dimaksud terkait auto rejection bawah (ARB) asimetris yang akan dinormalisasi secara bertahap. Dalam kebijakan relaksasi pasar modal, kebijakan ARB ditetapkan maksimal 7%. Adapun auto rejection atas (ARA) saham Rp50-Rp 200 mencapai 35%, saham Rp 2.000-5.000 25%, dan saham di atas Rp 5.000 20%. Sebelum pandemi, besaran ARB dan ARA sama, yakni berkisar 20-35%.
SIMAK JUGA: Inilah Daftar Lengkap Saham Indeks LQ45 Periode Februari 2023-Juli 2023
Selain itu, kebijakan pemendekan jam perdagangan serta jam operasional kliring dan penyelesaian juga dinormalisasi dengan tetap menyesuaikan dengan jam layanan operasional Bank Indonesia real time gross settlement dan Bank Indonesia scripless securities settlement system.
Jam perdagangan bursa di masa pandemi dimulai pada pukul 09.00 WIB dan ditutup pada pukul 15.00 WIB. Bursa membagi perdagangan menjadi dua sesi yaitu, sesi I pada pukul 09.00-11.30 WIB dan sesi II pada 13.30-15.00 WIB.
Adapun jam perdagangan BEI prapandemi dimulai pada pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB. Sesi I berlangsung 09.00-12.00 WIB, sedangkan sesi II pada 13.30-15.49 WIB.
“Berkenaan dengan hal tersebut, setelah berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan di dalam POJK Kebijakan COVID-19, pengaturan dan kebijakan terhadap seluruh pelaku industri dan kegiatan di pasar modal kembali mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya pada Kamis, 2 Maret 2023.
SIMAK JUGA: Investasi Saham Tak Semudah Membalikkan Telapak Tangan
Ia menambahkan peraturan bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, dan lembaga penyimpanan dan penyelesaian juga tanpa relaksasi, sebagaimana kondisi sebelum pandemi COVID-19. Namun, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan.
- Kebijakan larangan short selling dilakukan normalisasi dengan mengacu kepada ketentuan bursa efek yang berlaku.
- Kebijakan trading halt selama 30 menit ketika indeks harga saham gabungan (IHSG) turun 5% perlu dilakukan normalisasi dengan mengacu kepada ketentuan bursa efek yang berlaku.
- Kebijakan ARB asimetris akan dinormalisasi secara bertahap dengan tetap memperhatikan asesmen kondisi pasar dan mengacu ketentuan Bursa Efek Indonesia (BEI).
- Kebijakan pemendekan jam perdagangan serta jam operasional kliring dan penyelesaian juga dinormalisasi dengan tetap menyesuaikan dengan jam layanan operasional Bank Indonesia real time gross settlement dan Bank Indonesia scripless securities settlement system.
- Relaksasi jangka waktu berlakunya laporan keuangan dan laporan penilai yang digunakan dalam rangka aksi korporasi emiten atau perusahaan publik yang selama ini ditetapkan diperpanjang menjadi paling lama tujuh bulan tetap berlaku. Ini terkait dokumen pernyataan pendaftaran, pernyataan aksi korporasi, laporan dan/atau keterbukaan informasi terkait aksi korporasi telah disampaikan oleh emiten atau perusahaan publik sebelum 31 Maret 2023.
“Untuk memitigasi dampak dari penerapan normalisasi kebijakan dimaksud, pelaksanaannya dapat memperhatikan frequently asked questions (FAQ) dan dilakukan komunikasi dengan para pelaku pasar sebaik-baiknya,” tandas Inarno.
Leave a Reply