KPK Bidik Duit Kripto Tersangka Korupsi ASDP, PT Pintu Kemana Saja Terseret!

Aplikasi Kripto Pintu Milik PT Pintu Kemana Saja
Aplikasi Kripto Pintu Milik PT Pintu Kemana Saja (EduFulus/GWK)
Jangan Lupa Bagikan!

The Path To Financial Freedom, EduFulus.com  –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan investasi aset kripto yang dilakukan oleh Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara (PT JN). Adjie adalah tersangka dalam kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

Pendalaman ini dilakukan setelah KPK memeriksa Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja, Andrew Pascalis Addjiputro, sebagai saksi pada Rabu (25/6/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa (8/7/2025) menjelaskan, “Ya, itu didalami terkait dengan pembelian kripto yang dilakukan oleh Adjie di Pintu Kemana Saja. Itu didalami pihak-pihak terkaitnya juga.”

SIMAK JUGA: Kelemahan dan Kekurangan Aplikasi Kripto Pintu Milik PT Pintu Kemana Saja

Budi juga tidak menutup kemungkinan KPK akan menyita aset kripto tersebut jika terbukti berkaitan dengan tindak pidana korupsi. “Nanti kita lihat, kalau memang aset itu diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi, KPK tentu akan melakukan penyitaan sebagai bagian asset recovery,” tegasnya.

Menanggapi pemeriksaan tersebut, PT Pintu Kemana Saja (PINTU) telah mengeluarkan pernyataan resmi. Pada Selasa (1/7/2025), PINTU menegaskan tidak terlibat dalam perkara korupsi yang menjerat PT ASDP.

“Kami menegaskan bahwa PINTU tidak terlibat dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tersebut,” demikian keterangan tertulis dari PT Pintu Kemana Saja.

Dalam keterangan terbarunya pada Selasa (8/7/2025), PINTU juga menyatakan bahwa Adjie bukanlah pengguna, pelanggan, maupun mitra dari platform mereka. Meski demikian, PINTU berkomitmen penuh untuk mendukung langkah-langkah KPK dalam mengusut tuntas kasus ini.

“Sejak awal, kami diminta untuk menjadi saksi dalam kasus ini dan telah secara aktif berkoordinasi dengan KPK serta memberikan semua data dan informasi yang dibutuhkan,” tulis PT Pintu Kemana Saja.

Mereka juga menambahkan bahwa dukungan positif justru didapatkan dari pengguna dan masyarakat Indonesia karena sikap kooperatif mereka dengan KPK.

Sebagai perusahaan Pedagang Aset Keuangan Digital yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PINTU menegaskan bahwa langkah ini adalah cerminan integritas dan transparansi dalam mendukung penegakan hukum di Indonesia. PINTU percaya pada independensi KPK dan proses ini dapat berjalan dengan baik.

SIMAK JUGA: Susul Pintu dan Pluang, Tokocrypto Dapat Izin PFAK, 35 CPFAK Masih Terkatung-katung

* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: edufulus@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*