The post Papan Pemantauan Khusus Resmi Diterapkan, Hancur! Saham Gocap Bisa Cuma Senilai 1 Perak appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.
]]>BEI secara rutin mengevaluasi kebijakan yang telah diterapkan dengan berkoordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan dan pelaku pasar untuk memastikan evaluasi dilakukan secara cepat dan tepat. Berdasarkan evaluasi, per 21 Juni 2024, BEI mengimplementasikan perubahan pada Peraturan I-X, khususnya kriteria nomor 1, 6, 7, dan 10.
Pada kriteria nomor 1, saham masuk ke Papan Pemantauan Khusus jika harga rata-rata di Pasar Reguler dan/atau Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00 selama 3 bulan terakhir dengan likuiditas rendah (nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5.000.000,00 dan volume transaksi rata-rata harian kurang dari 10.000 lembar saham).
SIMAK JUGA: Kamu Punya Saham Gocap? Duh, Bisa Jadi Rp1 Lho, Lalu Jualnya Gimana?
Saham dapat keluar dari kriteria ini jika harga rata-rata dan likuiditasnya melebihi ketentuan atau membagikan dividen tunai melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan harga saham minimal Rp50,00 kecuali untuk saham di Papan Akselerasi.
Pada kriteria nomor 6, saham masuk ke Papan Pemantauan Khusus jika tidak memenuhi kriteria tetap tercatat pada Peraturan I-A dan I-V (Saham Free Float), kecuali terkait Free Float. Saham di Papan Utama dan Pengembangan masuk Papan Pemantauan Khusus jika jumlah Free Float kurang dari 50.000.000 lembar saham dan kurang dari atau sama dengan 5% dari jumlah saham tercatat.
Saham di Papan Akselerasi masuk Papan Pemantauan Khusus jika Free Float kurang dari atau sama dengan 5% dari jumlah saham tercatat. Saham dapat keluar dari kriteria ini jika memenuhi ketentuan Free Float atau masuk dalam Daftar Efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham.
Pada kriteria nomor 7, saham masuk ke Papan Pemantauan Khusus jika likuiditas rendah (nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5.000.000 dan volume transaksi rata-rata harian kurang dari 10.000 lembar selama 3 bulan terakhir). Saham dapat keluar dari papan ini jika likuiditasnya melebihi ketentuan tersebut, membagikan dividen tunai melalui RUPS, atau masuk dalam Daftar Efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham.
SIMAK JUGA: Kamu Punya Saham Gocap? Duh, Bisa Jadi Rp1 Lho, Lalu Jualnya Gimana?
Pada kriteria nomor 10, tidak ada perubahan untuk masuk ke Papan Pemantauan Khusus. Namun, saham dapat keluar dari kriteria ini jika telah berada di Papan Pemantauan Khusus selama 7 Hari Bursa.
Informasi lengkap tersedia di Website BEI pada bagian Peraturan BEI dengan pencarian “I-X” dan pada bagian Pengumuman dengan pencarian “Pemantauan Khusus”.
Melalui evaluasi dan perubahan peraturan ini, diharapkan Perusahaan Tercatat dapat meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan Bursa dan memacu kinerjanya sebagai tanggung jawab kepada pemegang saham. BEI mengimbau agar investor melakukan analisis yang memadai berdasarkan perkembangan ekonomi terkini, keterbukaan informasi, dan peraturan terbaru dalam pengambilan keputusan investasi mereka.
SIMAK JUGA: Wujudkan Perdagangan Saham Teratur, Wajar dan Efisien, Full Periodic Call Auction Resmi Diimplementasikan
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: [email protected].
The post Papan Pemantauan Khusus Resmi Diterapkan, Hancur! Saham Gocap Bisa Cuma Senilai 1 Perak appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.
]]>The post Kamu Punya Saham Gocap? Duh, Bisa Jadi Rp1 Lho, Lalu Jualnya Gimana? appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.
]]>Namun, sejak Juni 2023, BEI menerapkan Peraturan Bursa Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus, yang memungkinkan harga saham di papan akselerasi dan pantauan khusus turun hingga Rp 1,-.
Ada banyak faktor yang menyebabkan harga saham turun dan “nyangkut” di harga 50, seperti kinerja fundamental yang buruk, ekuitas negatif, masalah hukum seperti kebangkrutan, keterlambatan laporan keuangan, likuidasi, atau pengajuan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Saham-saham ini biasanya diawasi secara khusus oleh BEI dan memiliki notasi khusus yang bisa dilihat di website BEI.
SIMAK JUGA: Saham Kamu Kena Suspensi? Begini Cara Jualnya
Bagi investor, batas bawah Rp 50,- ini bisa menjadi dilema. Di satu sisi, risiko kerugian yang belum terealisasi (unrealized loss) terbatas pada harga ini. Namun, di sisi lain, likuiditas saham menjadi sangat rendah, dan saham tidak bisa dijual di pasar reguler.
Di BEI, terdapat tiga jenis pasar untuk transaksi saham: pasar reguler, pasar tunai, dan pasar negosiasi.
Di pasar reguler, transaksi dilakukan setiap saat selama hari dan jam bursa, dengan perubahan harga ditentukan oleh supply & demand, dan penyelesaian transaksi dilakukan dua hari setelah tanggal transaksi (T+2).
Pasar tunai mirip dengan pasar reguler, tetapi penyelesaian transaksi dilakukan pada hari yang sama (T+0).
Di pasar negosiasi, pemilik saham bisa menawarkan untuk menjual atau membeli saham pada harga tertentu, yang bisa lebih tinggi atau lebih rendah dari harga di pasar reguler.
Metode ini sering digunakan oleh investor yang memiliki saham dalam jumlah besar dan ingin menjualnya sekaligus karena likuiditas di pasar reguler terbatas.
Dengan peraturan baru, saham-saham gocap yang mendapatkan notasi khusus bisa diperdagangkan dengan harga di bawah Rp 50,-, dengan batas Auto Reject Bawah (ARB) sebesar 10%.
Bagi investor yang memiliki saham gocap tetapi emiten-nya tidak masuk ke papan pemantauan khusus, pasar negosiasi menjadi pilihan untuk menjual saham.
Investor bisa menghubungi sekuritas untuk menjual saham di pasar negosiasi, biasanya dengan menambahkan .NG di belakang kode sahamnya dalam aplikasi online trading. Jika fasilitas pasar negosiasi tidak tersedia di aplikasi online, broker dari sekuritas bisa membantu langsung.
SIMAK JUGA: 3 Tip Bijak dan Tepat Saat Saham Sedang Downtrend
Tidak selalu ada investor lain yang mau membeli saham gocap karena emiten-nya mungkin bermasalah. Jika ada yang tertarik, mungkin akan menawar pada harga yang jauh lebih rendah dari harga pasar reguler.
Risiko membeli saham gocap sangat besar, dengan beberapa kasus saham disuspensi hingga emiten-nya delisting, yang berarti sahamnya akan hilang dan investor tidak menerima apa-apa.
Mengapa ada yang mau membeli saham gocap? Beberapa saham gocap memang pernah bangkit, seperti saham BUMI ketika batubara booming, tetapi kemungkinannya sangat kecil, di bawah 10%. Banyak emiten yang akhirnya disuspensi dan pailit, menyebabkan investor kehilangan seluruh investasinya.
Bagi investor yang memiliki saham gocap, pilihan yang tersedia adalah menunggu dan mengikuti perkembangan emiten dengan harapan adanya penyelesaian yang baik, atau memutuskan untuk cutloss dan menawarkan saham di pasar negosiasi untuk menghindari risiko yang bertambah jika saham tersebut masuk ke papan pemantauan khusus.
Mengingat investasi saham berisiko tinggi, investor sebaiknya memiliki jangka waktu investasi yang panjang, memahami model bisnis dan prospek emiten, serta disiplin dalam cutloss untuk menghindari terjebak di saham gocap yang akhirnya disuspensi.
SIMAK JUGA: Saham Kamu Kena UMA dari BEI, Jangan Panik! Ini Langkah yang Harus Dilakukan
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: [email protected].
The post Kamu Punya Saham Gocap? Duh, Bisa Jadi Rp1 Lho, Lalu Jualnya Gimana? appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.
]]>