
The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Stockbit Crypto, platform perdagangan mata uang kripto yang berada di bawah naungan PT Coinbit Digital Indonesia, kini secara resmi telah mengantongi izin usaha sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan terbitnya izin ini, jumlah entitas kripto yang memiliki izin penuh dari OJK per 23 September 2025 bertambah menjadi 24 perusahaan, sekaligus menandai era baru persaingan ketat dalam industri aset digital di Tanah Air.
PT Coinbit Digital Indonesia, yang sejak tahun 2021 menjalankan bisnis perdagangan kripto dengan merek dagang Stockbit Crypto, sebelumnya telah terdaftar dan diawasi sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto oleh Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
SIMAK JUGA: Stockbit Jadi Pioneer Pendirian Galeri Investasi Digital, yang Bener Saja!
Masuknya perusahaan ini ke dalam daftar PAKD berizin OJK semakin memperkuat ekosistem perdagangan aset kripto nasional.
Perluasan Bisnis dari Saham ke Kripto
Stockbit sendiri lebih dikenal sebagai sekuritas digital yang memfasilitasi investasi di pasar modal Indonesia. Akuisisi PT Mahakarya Artha Sekuritas pada Desember 2021 dan berganti nama menjadi PT Stockbit Sekuritas Digital menunjukkan komitmennya dalam memperluas layanan keuangan.
Langkah ekspansi ke aset kripto ini menjadi bukti bahwa Stockbit melihat potensi besar di pasar aset digital yang terus tumbuh.
Dalam keterangan resminya, CFX (PT Central Finansial X) menyambut baik bergabungnya Stockbit Crypto.
CFX berharap kehadiran pedagang baru ini dapat memperluas pilihan bagi investor dan mendorong kompetisi sehat demi layanan perdagangan aset digital yang aman dan transparan.
Industri Kripto Indonesia Terus Meroket
Masuknya Stockbit Crypto ke dalam industri ini tidak lepas dari tren positif yang dicatatkan oleh pasar kripto Indonesia.
Per Juli 2025, nilai transaksi kripto nasional telah mencapai Rp 276,45 triliun, dengan pertumbuhan signifikan sebesar 62,36% di bulan Juli saja. Jumlah konsumen aset kripto juga terus meningkat, mencapai 16,5 juta hingga saat ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, Hasan Fawzi, sebelumnya menegaskan bahwa perkembangan regulasi kripto di Indonesia relatif lebih maju dibandingkan banyak negara lain.
Hal ini dianggap sebagai modal penting untuk memperkuat ekosistem domestik, di mana kini terdapat 24 perusahaan yang mengantongi izin penuh sebagai PAKD OJK.
Beberapa perusahaan tersebut meliputi:
- Pintu (PT Pintu Kemana Saja)
- Pluang (PT Bumi Santosa Cemerlang)
- Tokocrypto (PT Aset Digital Berkat)
- Ajaib Kripto (PT Kagum Teknologi Indonesia)
- Indodax (PT Indodax Nasional Indonesia)
- Triv (PT Tiga Inti Utama)
- Reku (PT Rekeningku Dotcom Indonesia)
- Nanovest (PT Tumbuh Bersama Nano)
Selain nama-nama tersebut, 15 perusahaan lain juga telah mengantongi izin PAKD, menjadikan lanskap industri kripto di Indonesia semakin kompetitif dan terstruktur.
SIMAK JUGA: Kelemahan dan Kekurangan Aplikasi Stockbit Milik PT Stockbit Sekuritas Digital
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: edufulus@gmail.com.
Leave a Reply