KPK Bidik Direktur Keuangan Sinarmas Sekuritas dalam Kasus Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen

Aplikasi SimInvest Besutan Sinarmas Sekuritas
Aplikasi SimInvest Besutan Sinarmas Sekuritas (EduFulus/GWK)
Jangan Lupa Bagikan!

The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Hari ini, KPK memanggil empat saksi terkait kasus yang menyeret PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi.

Salah satu saksi yang kembali diperiksa adalah Julius Sanjaya, Direktur Keuangan dan Akuntansi PT Sinarmas Sekuritas.

“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/7).

SIMAK JUGA: KPK Bidik Duit Kripto Tersangka Korupsi ASDP, PT Pintu Kemana Saja Terseret!

Selain Julius Sanjaya, penyidik KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, yaitu Subarno selaku karyawan PT IIM, Stephanus Adi Prasetyo yang merupakan Head of Institutional KB Valbury Sekuritas, dan Sarifudin Sitorus selaku Head of Finance & Treasury PT KB Valbury Sekuritas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Julius Sanjaya tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.15 WIB dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan. “KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan Investasi PT Taspen (Persero) untuk tersangka korporasi PT IIM,” jelas Budi.

Ini bukan kali pertama Julius Sanjaya dimintai keterangan oleh KPK. Ia sebelumnya pernah dipanggil KPK pada 3 Juli 2024, 2 September 2024, dan 28 November 2024, saat penyidik melengkapi berkas mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto. Kala itu, Julius dicecar mengenai proses investasi yang dilakukan oleh PT Taspen dan PT IIM.

Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan Antonius N. S. Kosasih dan Ekiawan Heri Primayanto sebagai tersangka perseorangan. Perkembangan terbaru, KPK menetapkan PT Insight Investment Management sebagai tersangka korporasi dalam penyidikan baru.

Kendati peran PT IIM belum dirinci secara detail, perusahaan ini bersama PT Taspen diduga kuat telah mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp1 triliun akibat investasi fiktif.

Kasus ini bermula ketika PT Taspen (Persero) menempatkan investasi sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT Insight Investment Management. Namun, perusahaan swasta tersebut diduga menyebarkan dana investasi tersebut ke sejumlah pihak lain yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Rinciannya, Rp78 miliar dikelola oleh PT Insight Investment Management. Kemudian, sebanyak Rp2,2 miliar diurus oleh PT VSI; Rp102 juta dikelola oleh PT PS; Rp44 juta masuk ke PT SM; dan pihak lain yang terafiliasi dengan Kosasih serta Ekiawan. KPK terus mendalami keterlibatan semua pihak dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara ini.

SIMAK JUGA: Usai Digeledah KPK Karena Terjerat Korupsi Dana CSR, OJK Bilang Begini

* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: edufulus@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*