Begini Mekanisme Penyaringan Saham Hingga Layak Disebut Syariah

Investor Saham Syariah
Investor Saham Syariah (EduFulus/Ist)
Jangan Lupa Bagikan!

The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Suatu saham di pasar modal dinyatakan sebagai produk syariah tentu jika sudah masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan secara berkala oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penerbitan berkala ini biasa dilakukan tiap Mei dan November.

Nah, proses masuknya suatu saham dalam Daftar Efek Syariah (DES) ini bukan perkara gampang karena harus melalui proses penyaringan (screening). Proses penyaringan ini sendiri didasarkan pada beberapa kriteria yang ketat.

Seiring dengan perkembangan zaman, kriteria pun berkembang. Sebelumnya 2001 kriteria saham syariah hanya memperhatikan satu kriteria, yaitu kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dapat masuk dalam Jakarta Islamic Index (JII).

SIMAK JUGA: 5 Kesalahpahaman Umum Investasi Syariah dan 3 Kesalahpahaman Sepele Investasi Saham Syariah

Namun seiring dengan perkembangan zaman ada penambahan kriteria baru yakni rasio keuangan, dimana rasio utang terhadap ekuitas toleransinya tidak boleh lebih dari 82 persen.

Selanjutnya, pada 2012 ada revisi lagi yang berlaku hingga saat ini, dimana rasio utang terhadap ekuitas diganti menjadi rasio utang terhadap aset yang tidak boleh lebih dari 45 persen. Kriteria lainnya, kegiatan emiten tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan pendapatan non halal tidak boleh lebih dari 10 persen.

Secara umum proses screening itu dibagi menjadi dua tahapan:

1). Business Screening

Bussines screening merujuk pada kegiatan usahanya yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Hal ini dibuktikan dengan anggaran dasarnya yang menyatakan dengan jelas kalau kegiatan usahanya memang memang tunduk pada prinsip syariah.

Adapun kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah tersebut, yakni tidak tergolong perjudian, penawaran dan permintaan barang palsu, bank berbasis bunga, jual-beli dengan unsur gharar atau maisir, perusahaan pembiayaan yang berbasis bunga dan perdagangan barang atau jasa haram.

2). Financial Screening

Ada penyaringan dari sisi rasio keuangan dimana rasio total utang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45%. Jika lebih dari ini tentu saja langsung tidak lolos penyaringan alias tidak layang masuk DES.

Selanjutnya terkait dengan rasio total pendapatan bunga atau pendapatan tidak halal lainnya tidak lebih dari 10%. Jika dalam penyaringan ditemukan rasio lebih dari 10%, yakni jika rasio itu dibandingkan dengan total pendapatan usaha dan pendapatan lainnya maka otomatis akan ditolak atau tidal layak masuk DES.

Mekanisme ketat yang demikian ini tentu bukan tanpa alasan. Penyaringan ketat dibuat agar investor yang mengedepankan prinsip syariah dalam investasinya bisa nyaman dan tenang karman benar-benar terjamin.

SIMAK JUGA: Inilah Empat Indeks Saham Syariah: ISSI, JII 70, JII dan IDX-MES BUMN 17




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*