Pajak Reksa Dana Archives – EduFulus - The Path To Financial Freedom https://www.edufulus.com/tag/pajak-reksa-dana/ The Path To Financial Freedom Fri, 05 Jul 2024 22:33:50 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.1 https://www.edufulus.com/wp-content/uploads/2019/06/cropped-ICON-Edufulus-32x32.png Pajak Reksa Dana Archives – EduFulus - The Path To Financial Freedom https://www.edufulus.com/tag/pajak-reksa-dana/ 32 32 2 Cara Melaporkan Reksa Dana dalam SPT Tahunan https://www.edufulus.com/2-cara-melaporkan-reksa-dana-dalam-spt-tahunan/ https://www.edufulus.com/2-cara-melaporkan-reksa-dana-dalam-spt-tahunan/#comments Wed, 17 Mar 2021 02:30:22 +0000 https://edufulus.com/?p=645 The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Musim lapor SPT Tahunan tiba. Sebagai warga negara yang baik, tentu wajib hukumnya melaporkan SPT dari semua penghasilan. Nah, kalau bicara soal lapor SPT Tahunan tentu tak melulu melaporkan [...]

The post 2 Cara Melaporkan Reksa Dana dalam SPT Tahunan appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.

]]>
The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Musim lapor SPT Tahunan tiba. Sebagai warga negara yang baik, tentu wajib hukumnya melaporkan SPT dari semua penghasilan. Nah, kalau bicara soal lapor SPT Tahunan tentu tak melulu melaporkan gaji bulanan saja, tetapi juga semua harta kekayaan yang dimiliki seperti rumah, mobil, emas, saham dan tak terkecuali reksa dana.

Pada dasarnya investasi reksa dana tidak dikenakan pajak atas hasil keuntungannya. Hal ini berdasarkan UU PPh pasal 4 ayat 3 poin i, yang menjelaskan reksa dana atau pemegang unit penyertaan dikecualikan dari objek pajak. Imbal hasil reksa dana bebas pajak.

Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 4 ayat 3 huruf i yang berbunyi, “Yang dikecualikan dari objek pajak adalah bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.”

SIMAK JUGA: 5 Langkah Mudah Cek Bukti Transaksi dan Laporan Bulanan Reksa Dana Secara Online di AKSes KSEI

Selanjutnya, reksa dana sebagai subjek pajak memiliki nilai aktiva bersih (NAB). NAB ini merupakan hasil selisih dari perhitungan total aset reksa dana (berupa kas, deposito, saham, dan obligasi) dikurangi dengan kewajiban atau beban reksa dana.

Kewajiban reksa dana ini meliputi biaya manajer investasi, bank kustodian, broker efek, pelunasan pembelian aset, dan pajak.

Pada perhitungan NAB tersebut, pajak juga menjadi salah satu kewajiban yang dibayarkan oleh reksa dana dalam suatu pengelolaan portofolio reksa dana oleh manajer investasi.

SIMAK JUGA: Mengenal 10 Jenis Reksa Dana Syariah

Oleh sebab itu, sebenarnya investor telah membayar pajak atas hasil investasi pada aset reksa dana secara tidak langsung dan tinggal melaporkannya, karena reksa dana termasuk salah satu instrumen investasi dalam kategori harta.

So, meski sudah dipotong ataupun tidak termasuk objek pajak, penghasilan atas investasi ini haruslah tetap dilaporkan dalam SPT Tahunan. Lantas apa yang perlu dilaporkan?

1). Keuntungan Reksa Dana

Investor wajib melaporkan reksa dana yang telah dijual dan memberikan imbal hasil (return) dalam kategori penghasilan. Menariknya, penghasilan dari reksa dana ini masuk kategori “Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak. Karena bukan objek pajak, tentu investor (dalam hal ini Wajib Pajak -WP) tidak dikenakan pajak penghasilan lagi, tetapi cukup melaporkan saja.

Apa yang dilaporkan? Tentu saja keuntungan (selisih) dari transaksi penjualan. Misalkan reksa dana dibeli dengan dana Rp.10 juta dan dijual dengan hasil Rp. 12 juta maka yang perlu dilaporkan itu Rp.2 jutanya sebagai Penghasilan Lainnya Yang Tidak Termasuk Objek Pajak (Point B.6).

SIMAK JUGA: Waran: Produk Pemanis di Pasar Modal

Sebaliknya jika merugi, misalnya harga jual menjadi Rp.9 juta maka kerugian Rp. juta itu tidak perlu dilaporkan.

Langkah lapor reksa dana yakni mengakses DJP Online dan klik tombol E-filing Pajak:

Lakukan pengisian hingga sampai pada kolom Penghasilan Bukan Objek Pajak di langkah ke-6. Pada langkah 6 ini, isi sesuai dengan kolom yang tertera. Jawab dengan benar pertanyaan mulai dari “Apakah Anda memiliki penghasilan yang tidak termasuk Objek Pajak?” hingga mengisi nominal penghasilan lainnya yang tidak termasuk Objek Pajak. Centang “Ya” apabila kamu memiliki penghasilan bukan objek pajak. Isilah besaran keuntungan reksa dana yang diterima pada poin “Penghasilan Lainnya yang tidak termasuk Objek Pajak” (Keuntungan reksadana bukan hanya diperoleh dari penjualan saja, namun juga didapat dari transaksi switching – pengalihan)

2). Reksa Dana yang Belum Dijual

Jika reksa dana yang sudah dibeli belum dijual (masih disimpan), investor tetap melaporkan reksa dana tersebut dalam kategori harta berupa aset dalam bentuk investasi. Nah, karena belum dijual reksa dananya maka kendati sudah ada potensi untungnya, misalnya dibeli diharga Rp.5 juta dan kini sudah memberikan return sehingga totalnya menjadi Rp. 6,5 juta, maka yang dilaporkan di kolom harta reksa dana adalah yang Rp.5 jutanya (harga pembelian atau perolehannya).

Langkah lapor reksa dana yakni mengakses DJP Online dan klik tombol E-filing Pajak:

Lanjutkan ke langkah ke-8 Pelaporan Harta dan jawab pertanyaan “Apakah Anda memiliki harta?”. Centang bagian ‘Ya’ apabila Anda memang memiliki harta. Isi kolom Harta Baru atau New Asset, yang terdiri dari Kode Harta, Nama Harta, Tahun Perolehan, Harga Perolehan, dan Keterangan. Gunakan Kode 036. Nama Harta ditulis Reksa Dana. Tahun perolehan diisi tahun sesuai dengan reksadana itu diperoleh (misal, 2020) dan masukkan harga perolehan yang diisi dengan nilai beli reksa dana (misal, Rp 5 juta). Selanjutnya keterangan ditulis dengan nama perusahaan tempat berinvestasi reksa dana.

SIMAK JUGA: Seluk Beluk Prinsip Islam di Pasar Modal Syariah

* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: [email protected].

The post 2 Cara Melaporkan Reksa Dana dalam SPT Tahunan appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.

]]>
https://www.edufulus.com/2-cara-melaporkan-reksa-dana-dalam-spt-tahunan/feed/ 1
Siapa Bilang Investasi Reksa Dana Bebas Pajak https://www.edufulus.com/siapa-bilang-investasi-reksa-dana-bebas-pajak/ https://www.edufulus.com/siapa-bilang-investasi-reksa-dana-bebas-pajak/#respond Tue, 27 Oct 2020 14:05:55 +0000 https://edufulus.com/?p=538 The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Tidak sedikit investor yang menganggap investasi reksa dana itu bebas pajak. Anggapan ini muncul karena investor memang tidak terkena pajak secara langsung begitu memperoleh hasil penjualan reksa dananya. Setelah mendapatkan [...]

The post Siapa Bilang Investasi Reksa Dana Bebas Pajak appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.

]]>
The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Tidak sedikit investor yang menganggap investasi reksa dana itu bebas pajak. Anggapan ini muncul karena investor memang tidak terkena pajak secara langsung begitu memperoleh hasil penjualan reksa dananya.

Setelah mendapatkan hasil investasi reksa dana, investor tak perlu membayar pajak. Fakta ini pun memunculkan anggapan salah kaprah kalau reksa dana itu bebas pajak. Padahal, senyatanya pajaknya telah dibayarkan oleh Manajer Investasi (MI) mengelola dana investor yang diinvestasikan di reksa dana.

UU No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 3 Huruf i dengan jelas menyatakan bahwa: “Yang dikecualikan dari objek pajak adalah bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif”.

SIMAK JUGA: Mengenal 4 Jenis Reksa Dana untuk Pemula

Karena itulah, reksa dana ini bisa dibilang sebagai satu-satunya jenis investasi yang tidak dikenakan pajak secara langsung atas hasil keuntungannya, berbeda dengan imbal hasil (bunga) pada aset keuangan lain seperti tabungan atau deposito perbankan yang dikenakan PPh final sebesar 20 persen.

Sementara itu, keuntungan (capital gain) atau bunga pada produk pasar modal seperti saham dan obligasi pun sebenarnya dikenakan PPh final, masing-masing 10 persen dan 5 persen. Kok reksa dana tidak?

Lantas apakah faktanya demikian? Apakah reksa dana benar-benar bebas pajak? Jangan percaya begitu saja dengan anggapan bebas pajak ini, karena ini hanya sebatas anggapan dari kesimpulan yang tidak tepat.

Faktanya, statement “bebas pajak” itu tidak 100% benar, kendati saat menerima hasil penjualan reksa dana investor tidak harus membayar pajak atau dikenai pajak. Namun perlu dicatat baik-naik bahwa tidak dikenai pajak bukan berarti bebas pajak.

SIMAK JUGA: Kelemahan dan Kekurangan Aplikasi Neo HOTS Mobile Besutan Mirae Asset Sekuritas

Pada dasarnya investor reksa dana dikenai pajak karena pemotongan dan pembayarannya dilakukan kolektif di portofolio reksa dana yang dikelola MI dan bank kustodian.

Nilai aktiva bersih yang diberikan kepada para investor ini merupakan selisih dari keuntungan aset reksa dana dikurangi dengan biaya manajer investasi, bank kustodian, broker efek, pajak, dsb.

Pajak dalam biaya tersebut merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh Manajer Investasi (MI) dalam pengelolaan suatu efek.

Nah, karena pajak dibayarkan di tingkat portofolio makanya wajar manakala investor menerima hasil penjualan reksa dananya tidak lagi dikenai pajak penghasilan.

Kendati demikian, reksa dana adalah harta sama seperti uang tunai, tabungan, saham, emas, obligasi, tanah, bangunan, dan lain sebagainya yang harus dilaporkan ke dalam SPT Tahunan Pajak.

Sebagai produk investasi yang menghimpun dana dari masyarakat, dana dari investor tersebut dikelola oleh Manajer Investasi ke dalam berbagai aset keuangan seperti saham, obligasi, dan deposito (portofolio aset).

Logikanya, ketika dana masyarakat terhimpun, reksa dana tersebut otomatis menjadi subjek yang mewakili kumpulan dana dari masyarakat (investor), bukan investor per individu, tetapi sudah kolektif.

SIMAK JUGA: 8 Tips Cerdas Memilih Reksa Dana

Memang sih reksa dana sebagai subjek ini memiliki nilai aktiva bersih (NAB). NAB ini merupakan hasil selisih dari perhitungan total aset reksa dana (berupa kas, deposito, saham, dan obligasi) dikurangi dengan kewajiban atau beban reksa dana. Kewajiban reksa dana ini meliputi biaya manajer investasi, bank kustodian, broker efek, pelunasan pembelian aset, dan pajak.

Pada perhitungan NAB tersebut, pajak juga menjadi salah satu kewajiban yang dibayarkan oleh reksa dana dalam suatu pengelolaan portofolio reksa dana oleh Manajer Investasi. Sehingga dalam hal ini, sebenarnya investor telah membayar pajak atas hasil investasi pada aset reksadana secara tidak langsung.

Karena itu hasil keuntungan reksa dana sudah sepantasnya tidak dikenakan pajak lagi. Kalau dikenai pajak lai maka sama saja kena pajak berganda. So, begitulah sejatinya investor reksa dana sebenarnya juga bayar pajak.

SIMAK JUGA: Analisis Fundamental Tuh Banyak Kelemahannya, Tak Ada Jaminan Datangkan Cuan

* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: [email protected].

The post Siapa Bilang Investasi Reksa Dana Bebas Pajak appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.

]]>
https://www.edufulus.com/siapa-bilang-investasi-reksa-dana-bebas-pajak/feed/ 0