The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Tidak sedikit investor yang menganggap investasi reksa dana itu bebas pajak. Anggapan ini muncul karena investor memang tidak terkena pajak secara langsung begitu memperoleh hasil penjualan reksa dananya.
Setelah mendapatkan hasil investasi reksa dana, investor tak perlu membayar pajak. Fakta ini pun memunculkan anggapan salah kaprah kalau reksa dana itu bebas pajak. Padahal, senyatanya pajaknya telah dibayarkan oleh Manajer Investasi (MI) mengelola dana investor yang diinvestasikan di reksa dana.
UU No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 3 Huruf i dengan jelas menyatakan bahwa: “Yang dikecualikan dari objek pajak adalah bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif”.
SIMAK JUGA: Mengenal 4 Jenis Reksa Dana untuk Pemula
Karena itulah, reksa dana ini bisa dibilang sebagai satu-satunya jenis investasi yang tidak dikenakan pajak secara langsung atas hasil keuntungannya, berbeda dengan imbal hasil (bunga) pada aset keuangan lain seperti tabungan atau deposito perbankan yang dikenakan PPh final sebesar 20 persen.
Sementara itu, keuntungan (capital gain) atau bunga pada produk pasar modal seperti saham dan obligasi pun sebenarnya dikenakan PPh final, masing-masing 10 persen dan 5 persen. Kok reksa dana tidak?
Lantas apakah faktanya demikian? Apakah reksa dana benar-benar bebas pajak? Jangan percaya begitu saja dengan anggapan bebas pajak ini, karena ini hanya sebatas anggapan dari kesimpulan yang tidak tepat.
Faktanya, statement “bebas pajak” itu tidak 100% benar, kendati saat menerima hasil penjualan reksa dana investor tidak harus membayar pajak atau dikenai pajak. Namun perlu dicatat baik-naik bahwa tidak dikenai pajak bukan berarti bebas pajak.
SIMAK JUGA: Kelemahan dan Kekurangan Aplikasi Neo HOTS Mobile Besutan Mirae Asset Sekuritas
Pada dasarnya investor reksa dana dikenai pajak karena pemotongan dan pembayarannya dilakukan kolektif di portofolio reksa dana yang dikelola MI dan bank kustodian.
Nilai aktiva bersih yang diberikan kepada para investor ini merupakan selisih dari keuntungan aset reksa dana dikurangi dengan biaya manajer investasi, bank kustodian, broker efek, pajak, dsb.
Pajak dalam biaya tersebut merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh Manajer Investasi (MI) dalam pengelolaan suatu efek.
Nah, karena pajak dibayarkan di tingkat portofolio makanya wajar manakala investor menerima hasil penjualan reksa dananya tidak lagi dikenai pajak penghasilan.
Kendati demikian, reksa dana adalah harta sama seperti uang tunai, tabungan, saham, emas, obligasi, tanah, bangunan, dan lain sebagainya yang harus dilaporkan ke dalam SPT Tahunan Pajak.
Sebagai produk investasi yang menghimpun dana dari masyarakat, dana dari investor tersebut dikelola oleh Manajer Investasi ke dalam berbagai aset keuangan seperti saham, obligasi, dan deposito (portofolio aset).
Logikanya, ketika dana masyarakat terhimpun, reksa dana tersebut otomatis menjadi subjek yang mewakili kumpulan dana dari masyarakat (investor), bukan investor per individu, tetapi sudah kolektif.
SIMAK JUGA: 8 Tips Cerdas Memilih Reksa Dana
Memang sih reksa dana sebagai subjek ini memiliki nilai aktiva bersih (NAB). NAB ini merupakan hasil selisih dari perhitungan total aset reksa dana (berupa kas, deposito, saham, dan obligasi) dikurangi dengan kewajiban atau beban reksa dana. Kewajiban reksa dana ini meliputi biaya manajer investasi, bank kustodian, broker efek, pelunasan pembelian aset, dan pajak.
Pada perhitungan NAB tersebut, pajak juga menjadi salah satu kewajiban yang dibayarkan oleh reksa dana dalam suatu pengelolaan portofolio reksa dana oleh Manajer Investasi. Sehingga dalam hal ini, sebenarnya investor telah membayar pajak atas hasil investasi pada aset reksadana secara tidak langsung.
Karena itu hasil keuntungan reksa dana sudah sepantasnya tidak dikenakan pajak lagi. Kalau dikenai pajak lai maka sama saja kena pajak berganda. So, begitulah sejatinya investor reksa dana sebenarnya juga bayar pajak.
SIMAK JUGA: Analisis Fundamental Tuh Banyak Kelemahannya, Tak Ada Jaminan Datangkan Cuan
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya diĀ Google News. Dus, jika tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: edufulus@gmail.com.
Leave a Reply