The post Berikut 46 Perusahaan yang Kena Suspensi Berjamaah Karena Belum Kasih Laporan Keuangan dan Bayar Denda appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.
]]>Sebelumnya, BEI telah memberikan peringatan tertulis dan denda Rp150.000.000 kepada perusahaan yang tidak menyampaikan laporan keuangan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024, atau yang belum membayar denda keterlambatan tersebut.
Menurut BEI, suspensi dilakukan jika perusahaan tercatat tidak memenuhi kewajiban laporan keuangan setelah 90 hari kalender dari batas waktu yang ditentukan, atau jika perusahaan sudah mengirimkan laporan keuangan namun belum membayar denda keterlambatan.
SIMAK JUGA: Apa itu UMA (Unusual Market Activity) dan Suspend dalam Trading Saham
Hingga 29 Januari 2024, terdapat 46 perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan interim dan belum membayar denda.
Sebagai akibatnya, BEI memutuskan untuk melanjutkan suspensi perdagangan saham perusahaan-perusahaan tersebut.
Berikut 46 Perusahaan yang kena suspensi karena belum menyampaikan laporan keuangan interim dan belum membayar denda.
PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)
PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS)
PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF)
PT Cowell Development Tbk (COWL)
PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI)
PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL)
PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA)
PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)
PT Aksara Global Development Tbk (GAMA)
PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
PT HK Metals Utama Tbk (HKMU)
PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)
PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL)
PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY)
PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU)
PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)
PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)
PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP)
PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)
PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT)
PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
PT Hanson International Tbk (MYRX)
PT Nipress Tbk (NIPS)
PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)
PT Pan Brothers Tbk (PBRX)
PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL)
PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS)
PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE)
PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)
PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)
PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)
PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH)
PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)
PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)
SIMAK JUGA: Saham Kamu Kena Suspensi? Begini Cara Jualnya
*Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: [email protected].
The post Berikut 46 Perusahaan yang Kena Suspensi Berjamaah Karena Belum Kasih Laporan Keuangan dan Bayar Denda appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.
]]>The post Saham Kamu Kena Suspensi? Begini Cara Jualnya appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.
]]>Disuspensi berarti saham tersebut tidak bisa diperjual-belikan di bursa. Suspensi adalah sanksi dari BEI terhadap emiten yang telah melakukan pelanggaran tertentu.
Kebanyakan penyebab saham kena suspensi yakni ditemukannya pergerakan harga saham yang bergerak di luar kewajaran (Unusual Market Activy-UMA). Selain itu, bisa karena kesalahan dalam pencatatan laporan keuangan, adanya perbedaan antara pengumuman atas corporate action dengan kejadian yang sebenarnya, gagal membayar utang atau obligasi, insider trading (menggoreng saham) dan penyalahgunaan dana hasil IPO atau right issue.
Berdasarkan peraturan BEI, suspensi merupakan salah astu sanksi yang cukup berat, yaitu di tingkat 4. Hanya satu tingkat sebelum sanksi terberat, yaitu emiten tersebut dikeluarkan dari bursa (delisting). Urutan sanksi itu mulai dari denda maksimal Rp 500 juta, teguran tertulis, peringatan tertulis, larangan sementara untuk melakukan aktifitas perdagangan di Bursa (suspensi) dan pencabutan keanggotaan bursa.
Jangka waktu suspensi pun bergantung pada jenis pelanggarannya. Kalau ringan bisa hanya beberapa hari sudah dicabut sehingga bisa kembali bertransaksi, namun kalau berat bisa berbulan-bulan hingga bertahun-tahun.
Dampak suspensi seperti ini jelas nyata dimana investor tidak bisa melakukan jual-beli saham. Investor hanya bisa menunggu suspensi dibuka kembali untuk bertransaksi.
Lebih tragis lagi kalau jenis pelanggarannya besar sehingga suspensi hingga 2 tahun maka emiten akan didepak (dikeluarkan) dari bursa (delisting). Nah, buat yang masih bingung dengan cara jual saham yang kena suspensi, sebenarnya investor bisa memanfaatkan yang namanya pasar nego. Ingat di transaksi saham ada 3 pasar: reguler, tunai dan negosiasi (nego).
Selama belum delisting maka peluang pasar nego ini masih terbuka, tapi dengan konsekuensi jual lebih rugi lagi. Namun jika sudah ditawarkan di pasar nego bukan berarti pasti laku karena harus menunggu investor lain yang tertarik membeli.
Jika ingin menjual saham yang kena suspensi di pasar nego maka langkah-langkahnya:
Soal harga, biasanya lebih rendah dari harga pasar reguler karena membeli saham yang kena suspen sangat berisiko. Apalagi, jika masalah di emitennya tergolong berat. Ada beberapa kasus suspensi saham yang tidak dicabut hingga emitennya delisting.
Nah, jika emiten benar-benar sudah bangkrut maka sahamnya akan hilang dan investor juga tidak menerima apa-apa sama sekali. Rugi berat. Tragisnya, banyak saham yang kena suspensi akhirnya pailit dan akhirnya delisting paksa. Kalau sudah seperti ini maka investor lah yang benar-benar rugi karena seluruh investasi saham tersebut hilang.
So, buat investor yang punya saham yang kena suspensi, jika sudah ada keputusan untuk cutloss maka menawarkannya di pasar nego bisa menjadi pilihan biar tidak menderita kerugian total.
Memang sih setelah delisting paksa (force delisting) ada peluang dana bisa kembali, tetapi pada prosesnya tidaklah mudah dan panjang karena melalui penetapan pengadilan segala.
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: [email protected].
The post Saham Kamu Kena Suspensi? Begini Cara Jualnya appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.
]]>