The post Pasar Saham Anjlok Babak-Belur, OJK Perintahkan Buyback Tanpa RUPS, 9 Emiten Ini Siap Jalankan appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.
]]>Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyatakan bahwa ketentuan ini berlaku selama enam bulan sejak tanggal dikeluarkan, yaitu 18 Maret 2025, dengan mempertimbangkan kondisi pasar yang fluktuatif.
“Kami umumkan kebijakan bahwa perusahaan terbuka dapat melakukan pembelian kembali (buyback) tanpa RUPS sesuai POJK 13/2023,” ujar Inarno di Main Hall BEI, Jakarta.
SIMAK JUGA: Anjlok Lebih dari 5% Jadi 6.146, IHSG Trading Halt Kayak Pas Covid
Inarno juga menjelaskan bahwa pelaksanaan buyback tanpa RUPS harus mematuhi ketentuan yang terdapat dalam POJK 9/2023.
Dengan adanya kebijakan pelonggaran buyback tanpa RUPS, OJK berharap dapat memberikan sinyal positif mengenai fundamental perusahaan yang kuat dan meningkatkan kepercayaan pasar di kalangan investor.
Inarno menambahkan, kebijakan ini merupakan salah satu langkah yang sering diambil dalam pasar modal dan dapat meningkatkan fleksibilitas harga saham.
Ia menegaskan ada banyak emiten yang berencana melakukan buyback atau pembelian kembali saham mereka di tengah turunnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam beberapa hari terakhir.
Buyback saham menjadi indikator bahwa perusahaan masih memiliki keyakinan terhadap fundamental mereka dan kemampuan untuk berkembang ke depan.
Ia mencatat ada sembilan emiten yang berencana melakukan buyback, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA), PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP), PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. (JPFA), PT Matahari Department Store Tbk. (LPPF), PT Avia Avian Tbk. (AVIA), dan PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk. (CNMA).
SIMAK JUGA: Apa Itu Trading Halt? Corona (Covid-19) Bikin Rontok IHSG dan Harga Saham di 2020
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: [email protected]
The post Pasar Saham Anjlok Babak-Belur, OJK Perintahkan Buyback Tanpa RUPS, 9 Emiten Ini Siap Jalankan appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.
]]>The post Apa itu Buyback Saham dan Seperti Apa Sih Mekanismenya? appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.
]]>Sedikitnya 12 perusahaan pelat merah yang termasuk dalam 3 sektor, yakni finansial, konstruksi, dan pertambangan akan melakukan buyback saham. 12 BUMN yang berencana melakukan buyback saham PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN), PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), PT Adhi Karya Tbk (ADHI), PT PP Tbk (PTPP), PT Jasa Marga Tbk (JSMR), PT Waskita Karya Tbk (WSKT), PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT Timah Tbk (TINS).
Tidak tanggung-tanggung, pembelian kembali (buyback) saham yang beredar di pasar ini akan dilakukan dengan anggaran yang mencapai 7-8 triliun rupiah. Buyback dilakukan sebagai upaya mengantisipasi dampak buruk corona lanjutan ke pasar saham dalam negeri.
Lalu apa itu buyback saham dan seperti apa mekanismenya? Buyback saham artinya pembelian kembali saham. Buyback (beli kembali) adalah proses pembelian kembali saham yang beredar di publik (outstanding share) yang dilakukan oleh perusahaan (emiten). Dalam proses buyback perusahaan menginvestasikan dana yang dimiliki untuk membeli saham perusahaannya sendiri dari publik.
Buyback saham secara umum untuk mencegah penurunan harga yang terlalu dalam, menaikkan laba bersih per saham (Earning Per Share atau EPS), dijual kembali ke karyawan atau diberikan begitu saja kepada karyawan, mengurangi jumlah pemegang saham hingga perusahaan yang ingin mengurangi jumlah dividen yang dibagikan pada pemegang saham.
Namun setidaknya ada 3 alasan paling mendasar mengapa emiten melakukan buyback saham:
Lantas seperti apa mekanisne buyback saham itu? setidaknya ada 2 mekanisme buyback saham:
Perusahaan memberikan penawaran kepada pemegang sahamnya bahwa perusahaan akan membeli sejumlah saham dengan kisaran harga tertentu (kisaran harganya ditentukan oleh perusahaan dan biasanya hampir selalu harga yang ditawarkan di atas harga di pasar). Bagi pemegang saham yang ingin mengikuti proses ini dapat mendaftarkan dirinya beserta dengan jumlah saham yang ingin dijual di harga yang diharapkan melalui sekuritas tempat membeli saham.
Perusahaan membeli saham di pasar reguler sesuai dengan harga yang berlaku di pasar. Pengumuman atau rumor adanya proses buyback di pasar reguler sering kali membuat harga melonjak karena ada sentimen peningkatan permintaan di saham ini.
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: [email protected].
The post Apa itu Buyback Saham dan Seperti Apa Sih Mekanismenya? appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.
]]>