Apa itu Buyback Saham dan Seperti Apa Sih Mekanismenya?

Harga-harga saham anjlok pada Maret 2020 karena salah satunya kasus Corona
Harga-harga saham anjlok pada Maret 2020 karena salah satunya kasus Corona (EduFulus/GWK)
Jangan Lupa Bagikan!

The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Akhir-akhir ini istilah “Buyback” saham sedang naik daun dan santer diberitakan saat pasar modal Indonesia terguncang kasus Corona yang membuat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terkoyak. IHSG jeblok!

Sedikitnya 12 perusahaan pelat merah yang termasuk dalam 3 sektor, yakni finansial, konstruksi, dan pertambangan akan melakukan buyback saham. 12 BUMN yang berencana melakukan buyback saham PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN), PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), PT Adhi Karya Tbk (ADHI), PT PP Tbk (PTPP), PT Jasa Marga Tbk (JSMR), PT Waskita Karya Tbk (WSKT), PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT Timah Tbk (TINS).

Tidak tanggung-tanggung, pembelian kembali (buyback) saham yang beredar di pasar ini akan dilakukan dengan anggaran yang mencapai 7-8 triliun rupiah. Buyback dilakukan sebagai upaya mengantisipasi dampak buruk corona lanjutan ke pasar saham dalam negeri.

SIMAK JUGA:Apa Itu Window Dressing?

Lalu apa itu buyback saham dan seperti apa mekanismenya? Buyback saham artinya pembelian kembali saham. Buyback (beli kembali) adalah proses pembelian kembali saham yang beredar di publik (outstanding share) yang dilakukan oleh perusahaan (emiten). Dalam proses buyback perusahaan menginvestasikan dana yang dimiliki untuk membeli saham perusahaannya sendiri dari publik.

Buyback saham secara umum untuk mencegah penurunan harga yang terlalu dalam, menaikkan laba bersih per saham (Earning Per Share atau EPS), dijual kembali ke karyawan atau diberikan begitu saja kepada karyawan, mengurangi jumlah pemegang saham hingga perusahaan yang ingin mengurangi jumlah dividen yang dibagikan pada pemegang saham.

Namun setidaknya ada 3 alasan paling mendasar mengapa emiten melakukan buyback saham:

  • Pertama, menaikkan rasio keuangan. Semakin sedikit saham beredar maka rasio earning per share (EPR) akan semakin meningkat. EPR menjadi salah satu indikator penilaian fundamental apakah perusahaan tersebut sehat atau tidak. Logikanya jika jumlah saham beredar berkurang maka secara otomatis ratio earning per share (keuntungan per lembar saham) perusahaan menjadi meningkat, oleh karena itu aksi buyback juga sering kali bertujuan untuk menaikan rasio keuangan perusahaan, dimana rasio keuangan adalah salah satu point penting dalam menganalisa fundamental suatu perusahaan.
  • Kedua, menghindarkan harga saham yang sedang mengalami tren penurunan seperti saat ini. Buyback saham dilakukan agar harganya tidak semakin turun. Harapannya, psikologi investor akan terpengaruh saat saham yang sedang turun tiba-tiba dibeli dalam jumlah besar. Dengan begitu, saham pun terdongkrak dan investor tertarik untuk mengoleksinya kembali. Khusus untuk Maret 2020, buyback saham dilakukan untuk mencegah penurunan harga yang terlalu dalam.
  • Ketiga, cadangan modal. Buyback dilakukan untuk cadangan modal. Diketahui, dengan aksi buyback maka hasilnya menjadi saham treasury yang akan disimpan perusahaan dan dapat dijual kembali ketika harga saham mengalami tren kenaikan. Dengan begitu, perusahaan berpotensi mendapatkan capital gain. Otomatis, dengan melakukan pembelian kembali saham yang beredar di publik, jumlah keuntungan yang harus disetor perusahaan melalui pembagian dividen pada nasabah akan berkurang, karena jumlah saham yang beredar menyusut.

SIMAK JUGA: Mengenal 4 Jenis Reksa Dana untuk Pemula

Lantas seperti apa mekanisne buyback saham itu? setidaknya ada 2 mekanisme buyback saham:

  • Tender Offer

Perusahaan memberikan penawaran kepada pemegang sahamnya bahwa perusahaan akan membeli sejumlah saham dengan kisaran harga tertentu (kisaran harganya ditentukan oleh perusahaan dan biasanya hampir selalu harga yang ditawarkan di atas harga di pasar). Bagi pemegang saham yang ingin mengikuti proses ini dapat mendaftarkan dirinya beserta dengan jumlah saham yang ingin dijual di harga yang diharapkan melalui sekuritas tempat membeli saham.

  • Pembelian Reguler di Saham Terbuka

Perusahaan membeli saham di pasar reguler sesuai dengan harga yang berlaku di pasar. Pengumuman atau rumor adanya proses buyback di pasar reguler sering kali membuat harga melonjak karena ada sentimen peningkatan permintaan di saham ini.

SIMAK JUGA: Seluk Beluk Prinsip Islam di Pasar Modal Syariah

* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: edufulus@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*