Kabur Hindari Pajak, Investor Kripto RI Ramai-Ramai Pakai Exchange Global

Pajak Kripto
Pajak Kripto (EduFulus/Ist)
Jangan Lupa Bagikan!

The Path To Financial Freedom, EduFulus.com  –Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) menyoroti fenomena banyaknya investor kripto Indonesia yang memilih melakukan transaksi di bursa luar negeri (exchange global) atau decentralized exchange.

Pemicu utamanya diduga adalah untuk menghindari pengenaan pajak yang saat ini dikenakan di dalam negeri.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia, Yudhono Rawis, mengungkapkan hal ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI di Kompleks Parlemen, Rabu (24/9).

SIMAK JUGA: Pajak Kripto dengan Platform Luar Negeri Meroket Jadi 1% Mulai 1 Agustus 2025

Ia menjelaskan bahwa pasar kripto bersifat tidak terbatas, memberikan kemudahan bagi pengguna untuk memilih tempat mereka bertransaksi.

“Sayangnya, banyak memang untuk bisa transaksi yang tidak membayar pajak mereka akan langsung ke exchange global atau decentralized exchange,” kata Yudhono.

Saat ini, pajak kripto di Indonesia hanya dikenakan kepada penjual berupa Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,21 persen dari nilai transaksi.

Tarif pajak ini dinilai kurang atraktif dan membuat investor beralih ke pasar aset luar negeri.

Potensi Ekonomi Triliunan Rupiah Lolos

Yudhono Rawis memaparkan bahwa jumlah pengguna kripto di Indonesia telah mencapai 22 juta pada tahun 2024.

Namun, volume transaksi yang tercatat di Indonesia hanya US$41,9 miliar, angka yang sangat kecil dibandingkan pasar global yang mencapai US$18,3 triliun dengan 659 juta pengguna.

“Kalau dibandingkan dengan angka yang di global, penggunanya mungkin cukup besar. Tapi yang ketinggalan jauh volume transaksinya. Masih di bawah 1 persen dibandingkan global,” ujarnya.

Disayangkan, manfaat ekonomi dari industri blockchain dan kripto yang bertumbuh cepat ini belum sepenuhnya dirasakan di Indonesia.

Mengutip laporan 2024 Geography of Cryptocurrency dari Chainalyisis, Yudhono membeberkan bahwa transaksi kripto global yang berasal dari Indonesia mencapai US$157,1 miliar.

Namun, yang tercatat di bursa domestik hanya US$41,9 miliar.

“Jadi selisihnya US$115 miliar atau sekitar Rp2.000 triliun tidak terjadi di exchange di Indonesia,” tegasnya.

Untuk menahan investor agar tetap bertransaksi di dalam negeri, Yudhono Rawis menekankan perlunya pajak yang lebih atraktif bagi para investor kripto.

Ia berharap adanya penentuan formula perpajakan yang paling bermanfaat melalui koordinasi antarlembaga terkait, sehingga dapat mendorong pertumbuhan aset kripto di Indonesia dan memaksimalkan manfaat ekonomi bagi negara.

SIMAK JUGA: Resmi! Pajak PPh Final Kripto 0,21% Berlaku 1 Agustus 2025

* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: edufulus@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*