Geger! OJK Cabut Izin Bursa Kripto Indonesia, Ada Apa?

Mata uang kripto
Mata uang kripto (EduFulus/Ist)
Jangan Lupa Bagikan!

The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Industri kripto Indonesia kembali diguncang isu panas! Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara mengejutkan menolak permohonan izin usaha PT Bursa Kripto Indonesia sebagai pedagang aset kripto.

Keputusan ini, yang tertuang dalam Surat OJK Nomor S-35/D.07/2025, secara efektif mengakhiri ambisi perusahaan untuk beroperasi secara legal.

Penolakan ini tidak hanya mengejutkan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar. Mengapa OJK, yang selama ini terlihat mendukung inovasi keuangan, tiba-tiba bersikap keras?

SIMAK JUGA: Waspada! Rug Pull, Penipuan Kripto yang Mengintai Investor

Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Djoko Kurnijanto, menyatakan, “Penolakan permohonan izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal surat ditetapkan.”

Dengan penolakan ini, Bursa Kripto Indonesia dilarang melakukan segala bentuk kegiatan usaha di bidang aset digital dan kripto.

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tanda Daftar Dicabut dan Keanggotaan Dihapus

Sejalan dengan keputusan OJK, tanda daftar Bursa Kripto Indonesia sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sebelumnya diterbitkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada 10 Oktober 2023 juga dinyatakan batal dan tidak berlaku lagi.

PT Central Finansial X (CFX), sebagai bursa aset keuangan digital, juga mengambil langkah serupa dengan mencabut keanggotaan Bursa Kripto Indonesia per 1 September 2025. Direktur CFX, Lukas Lauw, menegaskan bahwa perusahaan wajib melaksanakan seluruh kewajiban sesuai Peraturan dan Tata Tertib Bursa Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto PT CFX.

Meskipun demikian, CFX memastikan bahwa dana dan aset kripto milik konsumen pada anggota bursa lainnya tetap aman dan terlindungi.

Investor Kripto dalam Ketidakpastian

Pencabutan izin ini berdampak langsung pada para investor yang terlanjur menanamkan modal di Bursa Kripto Indonesia. Meskipun OJK meminta mereka menghubungi kantor pusat, tidak ada jaminan bahwa uang dan aset mereka akan kembali dengan mudah.

“Dana dan aset kripto milik konsumen tetap aman serta terlindungi,” klaim Direktur CFX, Lukas Lauw.

Keputusan OJK ini bukan hanya sekadar penolakan izin, tetapi juga tamparan keras bagi industri kripto.

Perusahaan Diminta Selesaikan Kewajiban kepada Konsumen

OJK meminta Bursa Kripto Indonesia untuk segera menindaklanjuti keputusan ini dengan menyelesaikan hak dan kewajiban, terutama bagi konsumen dan pihak yang berkepentingan. Beberapa langkah yang harus dilakukan perusahaan antara lain:

Memberikan informasi jelas kepada konsumen, publik, dan pihak lain terkait mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Menyediakan pusat informasi dan pengaduan bagi nasabah dan masyarakat.

Konsumen yang memiliki kepentingan dapat menghubungi Bursa Kripto Indonesia langsung di kantornya yang beralamat di Axa Tower, Kuningan City, Jakarta, atau melalui kontak yang telah disediakan perusahaan.

SIMAK JUGA: Si ‘Raja Kripto’ Sebut Nge-Gym Aktivitas Bodoh

*Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: edufulus@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*