
The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan adanya aliran dana terkait judi online sekitar Rp30 triliun yang dipindahkan ke luar negeri pada tahun 2024 melalui aset kripto.
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, mengonfirmasi bahwa sejumlah dana besar tersebut dipindahkan dengan menggunakan kripto.
“Kami temukan hampir Rp30 triliun yang dialirkan ke luar negeri melalui instrumen kripto untuk judi online pada 2024,” ujar Ivan.
SIMAK JUGA: Modus Licik Para Bandar Judi Online Terbongkar, Gunakan Kripto Hingga Modal Cuma 10 Ribu Rupiah
Terkait dengan temuan tersebut, Ivan menyebutkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH), seperti Polri dan Kejagung.
Selain itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya juga menemukan aliran dana ilegal yang merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun melalui aset kripto.
Jampidum Kejagung, Asep Nana Mulyana, menjelaskan bahwa pelaku penipuan investasi berbasis kripto semakin terampil menggunakan berbagai perangkat digital.
Asep menjelaskan bahwa para pelaku semakin terampil dalam melakukan penipuan investasi berbasis mata uang kripto. Mereka menghilangkan jejak transaksi dengan berbagai teknik, seperti penggunaan mixer dan tumbler.
Selain itu, mereka juga memanfaatkan teknologi cross-chain bridging untuk memindahkan aset antar blockchain tanpa terdeteksi.
SIMAK JUGA: Waspada! Marak Judi Online Gunakan Aset Kripto, Langkah Konkret PPATK Diragukan DPR
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: edufulus@gmail.com.
Leave a Reply