
The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang pasar modal pada Desember 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada 7 Emiten, 8 Direksi Emiten, 3 Komisaris Emiten, 2 Penilai, dan 2 Akuntan Publik sebesar Rp3,33 miliar.
OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda dengan total denda sebesar Rp14 miliar yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp13,4 juta kepada 19 Pihak terkait pelanggaran Pasal 91 dan 92 UU PM.
Selanjutnya ada juga sanksi administratif berupa denda sebesar Rp600 juta kepada 12 Perusahaan Efek atas pelanggaran tidak melakukan identifikasi yang cukup untuk mengetahui profil calon nasabah terkait dengan ada/tidaknya beneficial owner dalam dokumen pembukaan FPRE (Formulir Pembukaan Rekening Efek Individu) atas Kasus Perdagangan Saham.
Sementara itu, sepanjang tahun 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 144 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp83,32 miliar.
Selanjutnya ada juga sakis administratif berupa 21 Perintah Tertulis, 2 Pencabutan Izin Usaha Manajer Investasi, 1 Percabutan Izin Orang Perseorangan, 1 Pembekuan Izin dan 10 Peringatan Tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp62,81 miliar kepada 696 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 130 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 5 sanksi administratif berupa Peringatan Tetulis atas selain keterlambatan.
SIMAK JUGA: Begini Perkembangan Pasar Modal Hingga Sanksi yang Dijatuhkan Per Oktober 2024
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: edufulus@gmail.com.
Leave a Reply