The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Mekanisme perdagangan yang menggunakan skema Full Call Auction (FCA) hingga kini masih mengundang protes dari pelaku pasar.
Ada yang menilai saham yang masuk ke dalam papan full auction tidak akan memiliki bid offer. Kondisinya gelap dan kosong. Tiba-tiba saja akan ada penutupan acak dan harga akan terbentuk.
Situasi ini sangat mirip dengan perjudian togel, di mana orang-orang menebak-nebak angka mana yang akan naik.
SIMAK JUGA: Papan Pemantauan Khusus Resmi Diterapkan, Hancur! Saham Gocap Bisa Cuma Senilai 1 Perak
Berikut rincian poin-poin penting perubahan FCA:
- Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00. Sebelumnya: Harga rata-rata saham di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00; dan Dalam kondisi likuiditas rendah dengan rata-rata harian nilai kurang dari Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dan volume kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) selama 3 bulan terakhir. (Berubah)
- Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer). Sebelumnya: Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer). (Tetap)
- Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya. Sebelumnya: Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya. (Tetap)
- Perusahaan Tercatat yang merupakan perusahaan tambang minerba atau atau induk dari perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh induk dari perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa. Sebelumnya: Perusahaan Tercatat yang merupakan perusahaan tambang minerba atau atau induk dari perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh induk dari perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 (keempat) sejak tercata di Bursa. (Berubah)
- Memiliki ekuitas negatif pada laporan Keuangan terakhir. Sebelumnya: Memiliki ekuitas negatif pada laporan Keuangan terakhir. (Tetap)
- Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (terkait Saham Free float). Sebelumnya: Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (terkait Saham Free float), kecuali ketentuan jumlah saham free float paling sedikit 50.000.000 (lima puluh juta) untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan, dan diatas 5% dari jumlah saham tercatat untuk Papan Utama, Papan Pengembangan dan Papan Akselerasi. (Berubah)
- Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) saham selama 6 (enam) bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction. Sebelumnya: Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) saham selama 3 (tiga) bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction. (Berubah)
- Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian. Sebelumnya: Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian. (Tetap)
- Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material terhadap Perusahaan Tercatat, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian. Sebelumnya: Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material terhadap Perusahaan Tercatat, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian. (Tetap)
- Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan. Sebelumnya: Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan. (Tetap)
- Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan. Sebelumnya: Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan. (Tetap).
Sejauh ini sudah muncul protes terhadap skema Full Periodic Call Auction (FCA). Terbaru, investor membuat petisi meminta Bursa Efek Indonesia untuk menghapus aturan tersebut.
FCA ini bisa menyebabkan harga saham turun hingga Rp 1. Penerapan Full Call Auction (FCA) di Bursa Efek Indonesia sangat merugikan investor. Sistem ini dapat menyebabkan volatilitas yang tinggi dan penurunan drastis ARB-ARB berhari-hari pada harga saham, yang mengakibatkan kerugian besar bagi para investor.
SIMAK JUGA: Kamu Punya Saham Gocap? Duh, Bisa Jadi Rp1 Lho, Lalu Jualnya Gimana?
Melalui laman Change.org, terpantau sudah ada 16.200 orang yang menandatangani petisi untuk menghapuskan peraturan papan FCA per Jumat, 21 Juni 2024. Dalam keterangannya, investor memprotes agar fitur bid and offer di FCA bisa ditampilkan.
Di ranah publik, setidaknya ada dua petisi yang termuat di Change.org dengan tuntutan yang senada: menolak penerapan FCA. Petisi pertama dimulai pada 25 Maret 2024 oleh akun yang menamakan dirinya IndoStocks Traders.
Hingga Senin (24/6) petisi tersebut menghimpun sebanyak 16.214 tanda tangan. Kedua, petisi yang dimulai pada 12 Juni 2024 oleh akun “Saham Daily” yang telah mengumpulkan 174 tanda tangan dan berikut sejumlah protes para penandatangan petisi penolak FCA yang terbaru:
“Saham yang masuk papan full auction tidak akan memiliki bid offer. Gelap. Kosong melompong. Nanti tiba-tiba ada random closing, harga terbentuk. Benar-benar mirip seperti para penjudi togel yang tebak-tebakan angka mana yang mau naik.”
“Menolak PPKX FCA, krn melanggar asas keterbukaan informasi, asas ekonomi supply-demand, berpeluang terjadi manipulasi pasar, merusak Equilibrium Liquiditas, tidak mencerminkan Analisa Finansial (baik Fundamental dan Teknikal), mengingat Sejarah Finansial Global maka berpeluang menjadi senjata makan tuan utk MI yg over leverage/exposure dan menimbulkan krisis sistemik pada institusi finansial/pengelola Portofolio ( MI Assuransi , MI Bank dsb)”
“FCA sangat merugikan karena dapat digunakan sebagai senjata oleh para market maker untuk mengeruk dana Investor.”
“FCA sangat merugikan ritel dan membuat market semakin sepi”
“Tidak transparan dan rawan manipulasi harga. Kebijakan yang tidak memihak investor ritel. FCA hanya dapat dilakukan jika ada transparansi bid and offer.”
“FCA bukan full call auction, tapi full corrupt auction.”
SIMAK JUGA: Kamu Punya Saham Gocap? Duh, Bisa Jadi Rp1 Lho, Lalu Jualnya Gimana?
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: edufulus@gmail.com.
Leave a Reply