
The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil bongkar penipuan daring dengan modus jual beli saham atau kripto internasional.
Total kerugian kasus penipuan investasi ini mencapai lebih dari Rp18 miliar.
“Penipuan online sindikat internasional, karena ada pelaku yang berasal dari negara Malaysia,” papar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
SIMAK JUGA: Trik Investasi Kripto dengan Modal di Bawah 1 Juta Rupiah, Bisa Kamu Coba!
Modus jual beli saham dan aset kripto
Polisi menyatakan, para pelaku melancarkan aksi dengan modus jual beli saham atau aset kripto fiktif. Mereka juga diduga memakai aplikasi untuk membuat kripto fiktif.
Modus operandi perdagangan saham fiktif dan perdagangan aset kripto fiktif menggunakan aplikasi secara online atau daring. Dalam bahasa kejahatan siber, dikenal sebagai computer assisted crime dengan modus online scamming.
Sementara, korban penipuan berjumlah 6 orang yang menjadi korban di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Tapi, ada pula korban lain yang berdomisili di Jawa Timur dan Yogyakarta.
Tercatat kerugian yang sudah dialami oleh para korban ini sebesar Rp 18.332.100.000.
Polisi pun sudah meringkus 2 tersangka dalam kasus tersebut, yakni SP, warga negara Indonesia, dan YCF, warga negara Malaysia.
Mereka diduga melakukan penipuan dengan basis di Malaysia. Maka, Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Divisi Hubinter Polri dan Interpol untuk melakukan pengusutan lebih lanjut.
SIMAK JUGA: Yuk Kenali Modus Penipuan Kripto, Sudah Banyak Makan Korban Lho!
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: edufulus@gmail.com
Leave a Reply