Polemik Biaya (Fee) Rendah dalam Transaksi Jual-Beli Saham

Investasi saham
Investasi saham (EduFulus/Ist)
Jangan Lupa Bagikan!

The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Dalam setiap transaksi jual-beli saham, terdapat elemen biaya (fee) yang perlu ditanggung oleh investor. Investasi saham tidak sepenuhnya gratis karena perusahaan sekuritas perlu mendapatkan keuntungan dari suatu cara.

Memahami komponen biaya dalam setiap transaksi saham menjadi sangat penting bagi investor, terutama bagi mereka yang baru memulai. Tidak ingin karena kurang pengetahuan, investor menjadi terkejut dan tak menerima biaya yang muncul setelah transaksi saham dilakukan.

Pada umumnya, total biaya yang harus ditanggung oleh investor dalam setiap transaksi saham berkisar antara 0,15-0,35% dari nilai transaksi, termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,1% untuk transaksi penjualan saham.

SIMAK JUGA: 4 Jenis Fee (Biaya) dalam Investasi Saham yang Harus Ditanggung Investor

Berikut adalah rincian komponen biaya yang perlu ditanggung oleh investor dalam setiap transaksi saham:

1). Komisi Broker (Broker Fee)

Komisi atau fee yang dikenakan oleh perusahaan sekuritas bervariasi, tetapi umumnya berkisar antara 0,15-0,35% dari nilai transaksi saham (sudah termasuk pajak). Sebagai contoh, di PT Indo Premier Sekuritas (IndoPremier), total fee untuk pembelian saham adalah 0,19% dan 0,29% untuk penjualan saham (sudah termasuk pajak).

Misalnya, jika Anda membeli 1 lot saham BBRI dengan harga Rp4.460 per lembar, perhitungannya adalah sebagai berikut: 1 lot (100 lembar) saham x Rp4.460 = Rp446.000 ditambah fee pembelian 0,19% x Rp446.000 = Rp847,4. Jadi, total biaya yang harus dikeluarkan untuk membeli 1 lot saham BBRI adalah Rp446.000 + Rp847,4 = Rp446.847,4.

Jika harga saham BBRI naik, misalnya menjadi Rp4.600 per lembar dan Anda ingin menjualnya, perhitungan biaya penjualan adalah sebagai berikut: 1 lot x Rp4.600 = Rp460.000 dikurangi fee penjualan 0,29% x Rp460.000 = Rp1.334. Jadi, uang yang Anda terima setelah penjualan adalah Rp460.000 – Rp1.334 = Rp458.666.

2). Biaya Transaksi (Levy)

Biaya transaksi jual-beli saham (Levy) sebesar 0,04% dari nilai transaksi, yang terdiri dari BEI (0,01%), KSEI (0,01%), biaya kliring KPEI (0,01%), dan dana jaminan KPEI (0,01%).

3). Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Tarif PPN yang dikenakan adalah sebesar 10%. Dalam transaksi jual-beli saham, tarif PPN yang digunakan adalah 0,03% dari jumlah transaksi.

4). Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak ini hanya dikenakan pada transaksi penjualan saham. PPh yang dikenakan adalah PPh Pasal 4 Ayat 2 yang bersifat final, sebesar 0,1% dari nilai bruto (kotor) transaksi.

Hal yang penting untuk diingat oleh investor saham adalah tidak mudah terpikat oleh fee yang rendah. Penting untuk berhati-hati dan tidak terjebak oleh daya tarik fee yang rendah.

Investor perlu memperhatikan bahwa memilih perusahaan sekuritas dengan biaya yang transparan, meskipun mungkin tidak termasuk yang paling rendah, tetapi dilengkapi dengan fasilitas-fasilitas komprehensif yang akan membantu dalam mendapatkan keuntungan dari investasi saham.

SIMAK JUGA: nilah Saham-saham di Indeks LQ45 Periode Agustus 2023 Hingga Januari 2024, Apa Itu Indeks LQ45?




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*