The Path To Financial Freedom, EduFulus.com –Untuk memperkuat ekosistem reksadana di pasar modal Indonesia, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) baru-baru ini menerbitkan pembaruan Peraturan Nomor I-C.
Pembaruan ini dirancang untuk memberikan regulasi yang lebih fleksibel dan akomodatif bagi para pelaku pasar, termasuk manajer investasi dan investor, guna meningkatkan pertumbuhan sektor reksadana yang diperdagangkan di bursa.
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menjelaskan bahwa perubahan peraturan ini dilakukan seiring dengan dinamika perkembangan pasar.
SIMAK JUGA: Tip Memilih Reksa Dana Terbaik bagi Pemula
Dengan adanya pembaruan tersebut, diharapkan kerangka regulasi yang ada bisa lebih relevan dan mendukung pengembangan produk investasi yang semakin beragam di pasar modal Indonesia.
Salah satu pembaruan utama dalam Peraturan Nomor I-C adalah pengaturan mengenai reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di bursa.
Peraturan terbaru ini juga memungkinkan penerapan fitur multi kelas pada unit penyertaan yang diperdagangkan, yang memberikan lebih banyak pilihan bagi investor.
Penurunan Minimum NAB untuk Reksadana KIK
Salah satu perubahan penting lainnya adalah penurunan batas minimum Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal untuk reksadana berbentuk KIK yang unit penyertaan-nya diperdagangkan di bursa.
Sebelumnya, NAB awal ditetapkan minimal Rp 5 miliar, namun kini telah diturunkan menjadi Rp 1 miliar.
Langkah ini diharapkan akan memberikan kemudahan bagi manajer investasi untuk lebih aktif menerbitkan produk reksadana berbentuk KIK, yang lebih dikenal dengan nama Exchange-Traded Fund (ETF).
“Penyesuaian ini bertujuan untuk mempermudah dan mendorong manajer investasi untuk menerbitkan lebih banyak produk reksadana berbentuk KIK yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa,” kata Kautsar pada Selasa, 19 November 2024.
Masa Transisi dan Implementasi
Peraturan baru ini akan mulai diberlakukan pada 15 November 2025, memberikan waktu satu tahun bagi pelaku pasar untuk beradaptasi dengan aturan yang baru.
Selama masa transisi tersebut, BEI memberikan kesempatan bagi manajer investasi untuk menyampaikan dokumen pencatatan dalam bentuk elektronik (softcopy) melalui media seperti compact disk (CD) atau hard disk, hingga surat edaran terkait penyampaian dokumen melalui sistem elektronik diterbitkan oleh BEI.
Kautsar menambahkan, masa transisi ini dirancang untuk memastikan kelancaran proses pencatatan unit penyertaan tanpa mengganggu operasional sehari-hari para manajer investasi.
Pencabutan Peraturan Lama
Dengan diberlakukannya Peraturan Nomor I-C yang terbaru, peraturan sebelumnya yang diatur dalam Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor Kep-310/BEJ/12-2006 pada 22 Desember 2006 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal ini menandakan langkah penting bagi BEI dalam memperbarui regulasi yang lebih modern dan sesuai dengan kebutuhan pasar.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat pasar modal Indonesia, memberikan lebih banyak pilihan investasi bagi masyarakat, serta mendorong pertumbuhan industri reksadana yang semakin berkembang.
SIMAK JUGA: Bangkrut? Tokopedia Hentikan Fitur Investasi Emas dan Reksa Dana, Gimana Dong Duit Nasabah!
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: edufulus@gmail.com
Leave a Reply