Perkembangan Pasar Modal Per November 2023, Ternyata Bursa Karbon Masih Sepi

Jangan Lupa Bagikan!

The Path to Financial Freedom, EduFulus.com – Seiring dengan penguatan pasar keuangan global, pasar saham Indonesia sampai dengan 30 November 2023 menguat sebesar 4,87 persen mtd ke level 7.080,74 (Oktober 2023: 6.752,21), dengan tekanan outflow non-resident mereda meski masih mencatatkan net sell sebesar Rp0,52 triliun mtd (Oktober 2023: outflow Rp8,10 triliun mtd). Beberapa sektor di IHSG pada November 2023 masih menguat di antaranya sektor teknologi, infrastruktur, dan keuangan.

Secara ytd, IHSG tercatat menguat sebesar 3,36 persen dengan non-resident membukukan net sell sebesar Rp13,86 triliun (Oktober 2023: net sell sebesar 13,34 triliun ytd). Di sisi likuiditas transaksi, rata-rata nilai transaksi pasar saham di November 2023 tercatat meningkat sebesar Rp10,54 triliun ytd (Oktober 2023: Rp10,48 ytd).

Sejalan dengan pergerakan global, pasar SBN per 30 November 2023 membukukan inflow investor asing sebesar Rp23,50 triliun mtd (Oktober 2023: outflow 12,62 triliun mtd), sehingga mendorong penurunan yield SBN rata-rata sebesar 35,38 bps mtd di seluruh tenor. Secara ytd, yield SBN turun rata-rata sebesar 16,21 bps di seluruh tenor dengan non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp71,69 triliun ytd.

SIMAK JUGA: IDXCarbon: Milestone Penting Dekarbonisasi Indonesia Menuju Net Zero Emission 2060

Di pasar obligasi, indeks pasar obligasi ICBI pada 30 November 2023 menguat 7,34 persen ytd ke level 370,10 (Oktober 2023: menguat 4,64 persen ytd). Untuk pasar obligasi korporasi, aliran dana masuk investor non-resident tercatat sebesar Rp64,72 miliar mtd, dan secara ytd masih tercatat outflow Rp1,46 triliun.

Di industri pengelolaan investasi, nilai Asset Under Management (AUM) pengelolaan investasi per 30 November 2023 tercatat sebesar Rp808,32 triliun, dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat sebesar Rp492,72 triliun atau turun 0,39 persen (mtd). Investor Reksa Dana membukukan net redemption sebesar Rp7,30 triliun (mtd). Secara ytd, NAB menurun 2,41 persen, namun masih mencatatkan net subscription sebesar Rp2,68 triliun.

Penghimpunan dana di pasar modal masih tinggi yaitu sebesar Rp230,59 triliun dengan emiten baru tercatat sebanyak 74 emiten hingga 30 November 2023. Penghimpunan dana per November ini telah memenuhi capaian target di tahun 2023. Sementara itu, pipeline Penawaran Umum masih terdapat 96 dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp41,11 triliun yang diantaranya merupakan rencana IPO oleh emiten baru sebanyak 64 perusahaan.

Sedangkan untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF) yang merupakan alternatif pendanaan bagi UKM, hingga 30 November 2023 telah terdapat 16 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 484 penerbit, 166.452 pemodal, dan total dana yang dihimpun sebesar Rp1,03 triliun.

Sejak diluncurkan pada 26 September 2023, hingga 30 November 2023, tercatat 41 pengguna jasa di bursa karbon yang mendapatkan izin (31 Oktober 2023: 25 pengguna jasa) dengan total volume sebesar 490.716 tCO2e (setara ton CO2) dan akumulasi nilai sebesar Rp30,70 miliar dengan rincian 30,56 persen di pasar reguler (9,38 miliar), 9,24 persen di pasar negosiasi (2,84 miliar), dan 60,20 persen di pasar lelang (18,48 miliar). Ke depan, potensi bursa karbon masih cukup besar mengingat 71,95 persen karbon yang ditawarkan masih belum terjual.

Penegakan Hukum

Pada November 2023, di Sektor Pasar Modal, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa denda kepada 1 Bank Kustodian dan 5 Pihak serta menetapkan Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek kepada 1 Perusahaan Efek yaitu PT Corpus Sekuritas Indonesia.

Selanjutnya selama 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 110 Pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp65.708.000.000,00, 9 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 49 perintah tertulis, dan 23 peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp15.746.880.000,00 kepada 350 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 5 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.

Kebijakan Baru

Dalam rangka melaksanakan komitmen Pemerintah Republik Indonesia sebagai tindak lanjut atas kesepakatan anggota G-20 pada tahun 2008, meningkatkan peringkat Indonesia pada daftar peringkat negara G-20 dalam menerapkan IFRS, dan menjalankan rekomendasi Report on the Observance of Standards and Codes on Accounting and Auditing (ROSC A&A) Indonesia tahun 2018, OJK sedang melakukan finalisasi penyusunan ketentuan Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional (SAKI) di Pasar Modal.

OJK sedang melakukan finalisasi penyempurnaan ketentuan mengenai Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 30/POJK.04/2017. Penyempurnaan dilakukan dalam rangka memberikan solusi regulasi untuk mengatasi permasalahan dalam pengalihan saham hasil pembelian kembali, memperkuat aspek keterbukaan informasi dan pengawasan atas pelaksanaan pembelian kembali saham oleh Perusahaan Terbuka serta menyesuaikan ketentuan mengenai pembelian kembali saham Perusahaan Terbuka dengan praktik terbaik.

OJK sedang melakukan finalisasi penyusunan ketentuan mengenai Pengomunikasian Hal Audit Utama Dalam Laporan Akuntan Publik Atas Laporan Keuangan Yang Diaudit di Pasar Modal. Penyusunan ketentuan tersebut sebagai tindak lanjut atas International Standard on Auditing (ISA) 701 yang dikeluarkan IAASB dan SA 701 yang dikeluarkan oleh IAPI. Selain itu, penyusunan ketentuan tersebut diperlukan kesetaraan pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik pada audit atas laporan keuangan historis dari entitas dengan akuntabilitas publik di pasar modal selain emiten.

SIMAK JUGA: Target BEI 2024: Nilai Transaksi Harian Rp12,25 Triliun dan 230 Efek Diterbitkan




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*