Perkembangan Aset Kripto Sangat Cepat dan Dinamis, Perlu Ekosistem yang Lebih Kuat untuk Kepastian Hukum

Trading kripto
Trading kripto (EduFulus/AI)
Jangan Lupa Bagikan!

The Path To Financial Freedom, EduFulus.com  – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Kepala Bappebti Kasan menegaskan terbitnya Perba ini adalah salah satu upaya Bappebti dalam mewujudkan ekosistem aset kripto yang berintegritas, modern, dan adaptif.

Di sisi lain, Bappebti tetap konsisten mengedepankan perlindungan masyarakat dengan memberikan kenyamanan, kemudahan, dan kepastian hukum dalam mengakses aset kripto sebagai salah satu pilihan investasi.

SIMAK JUGA: Transaksi Kripto Anjlok 31,17 Persen, Inilah Jenis Aset Kripto yang Paling Banyak Ditransaksikan

“Untuk itu, kami melakukan penyempurnaan regulasi yang menjadi pedoman dasar bagi seluruh pemangku kepentingan aset kripto di Indonesia melalui Perba Nomor 9 Tahun 2024 tersebut,” ujar Kasan.

“Bappebti terus menyesuaikan regulasi yang ada sesuai dengan amanat UU PBK. Saat ini, perkembangan industri aset kripto sangat cepat dan dinamis sehingga menuntut sebuah ekosistem yang lebih kuat dan mampu memenuhi kebutuhan pasar,” tegas Kasan

“Penerbitan Perba Nomor 9 Tahun 2024 ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan transaksi. Hal tersebut guna mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat,” imbuh Kasan.

Poin-poin Penting Perubahan

Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison mengutarakan, Perba Nomor 9 Tahun 2024 merupakan pedoman dalam penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia yang telah disempurnakan atas Perba sebelumnya.

Beberapa poin penting dalam Perba perubahan ini meliputi penambahan jenis pelanggan dan penyesuaian persyaratan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pedagang Fisik Aset Krito (PFAK) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Aldison menambahkan, terdapat juga pembahasan mengenai kewajiban Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK), pemberiaan tanda daftar sebagai CPFAK, serta hak Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Aset Kripto di dalam Perba terbaru tersebut.

“Jika dalam Perba sebelumnya pihak yang dapat menjadi pelanggan aset kripto hanya perseorangan maka dalam Perba Nomor 9 Tahun 2024 ini nonperseorangan seperti badan hukum dan badan usaha juga dapat menjadi pelanggan aset kripto,” imbuh Aldison.

Aldison menyatakan, Perba terbaru ini diharapkan dapat membuka kesempatan yang lebih luas bagi banyak pihak untuk aktif bertransaksi aset kripto.

Meski demikian, hanya PFAK dengan persyaratan yang telah memiliki sistem dalam penerapan prinsip Know Your Transaction (KYT) dan travel rules terintegrasi, serta persyaratan teknis lainnya yang dapat menerima pelanggan nonperseorangan.

SIMAK JUGA: Kripto Geser dari Bappebti ke OJK 2025, Pil Pahit Indodax 80 Jam Baru Pulih Jangan Anggap Sepele

Menurut Aldison, PFAK yang telah berizin Bappebti wajib memiliki PKS dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri sesuai dengan Perba Nomor 9 Tahun 2024. Adapun syarat dan mekanisme PKS telah diatur di dalam Perba tersebut. Selain itu, Perba ini mengatur pembatasan kewenangan bagi PFAK yang tidak memiliki PKS dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri.

“Hal penting lainnya yang diatur di dalam Perba Nomor 9 Tahun 2024 ini adalah kewajiban CPFAK yang telah memperoleh tanda daftar dari Bappebti untuk menjadi anggota Bursa Berjangka Aset Kripto dan Lembaga Kliring Aset Kripto,” jelas Aldison.

“Hal ini harus dipenuhi paling lambat tujuh hari kerja sejak Perba ini ditetapkan. Sementara itu, keanggotaan tersebut didapatkan dengan memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK). Apabila hal itu tidak diperhatikan, maka tanda daftar CPFAK dapat dibatalkan atau tidak berlaku,” tambahnya.

Aldison melanjutkan, pihak yang telah memiliki SPAB dan SPAK diwajibkan mengajukan permohonan persetujuan sebagai PFAK kepada Bappebti paling lambat satu bulan setelah tanggal keanggotaan pada Bursa Berjangka Aset Kripto dan Lembaga Kliring Berjangka Aset Kripto.

Saat ini tidak ada pemberian tanda daftar sebagai CPFAK. Adapun pihak yang sedang berproses untuk memperoleh tanda daftar sebagai CPFAK, maka proses perizinannya dialihkan untuk langsung memenuhi persyaratan sebagai PFAK.

“Mekanismenya melalui adanya penolakan permohonan tanda daftar sebagai CPFAK. Setelah itu, pihak dimaksud dapat mengajukan permohonan sebagai PFAK dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Di sisi lain, Bursa Berjangka Aset Kripto dan Lembaga Kliring Aset Kripto berhak memungut biaya kepada para anggotanya sesuai dengan layanan yang diberikan,” terang Aldison.

Bappebti telah menyelenggarakan pertemuan dengan para pemangku kepentingan aset kripto guna memaparkan poin-poin Perba Nomor 9 Tahun 2024 ini. Hal ini merupakan bagian dari upaya sosialisasi Bappebti kepada pihak terkait.

Dalam sosialisasi tersebut, Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita menambahkan, berbagai aspek yang termuat dalam Perba Nomor 9 Tahun 2024 diharapkan telah mengakomodir kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha dalam mengikuti perkembangan industri aset kripto saat ini.

“Meskipun perubahan Perba yang telah disusun masih jauh dari sempurna, Bappebti berharap ini akan menjadi salah satu instrumen yang ampuh untuk mengawal industri aset kripto Indonesia agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi lebih baik,” pungkas Olvy.

SIMAK JUGA: Kenali Sinyal Palsu Pola Double Bottom dalam Trading Saham dan Kripto

* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: edufulus@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*