Pasar Modal itu Ibarat Pasar Tradisional, Begini Persamaan dan Perbedaannya

Sektor-Sektor Saham di Pasar Modal
Sektor-Sektor Saham di Pasar Modal (EduFulus/GWK)
Jangan Lupa Bagikan!

The Path To Financial Freedom, EduFulus.com â€”Pasar modal dapat diibaratkan seperti pasar tradisional, di mana terdapat pertemuan antara pembeli dan penjual.

Namun, perbedaannya terletak pada bentuk barang yang diperdagangkan, di mana pasar tradisional menjual barang fisik, sementara di pasar modal yang diperdagangkan adalah instrumen yang tidak berbentuk fisik dan dilakukan secara elektronik.

Di pasar modal Indonesia, selain adanya fasilitator perdagangan, seluruh aktivitasnya berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang merupakan lembaga independen dengan tugas mengatur, mengawasi, memeriksa, dan menyelidiki kegiatan sektor jasa keuangan.

SIMAK JUGA: Kenali Apa Itu Saham, Jenis-jenisnya dan Cara Meningkatkan Profit Secara Efektif

OJK mulai berperan sebagai pengawas pasar modal pada tahun 2011, setelah menggantikan Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011.

Hindari Investasi Bodong

Pelaku pasar modal, baik perusahaan maupun individu, harus mendapatkan izin dari OJK dan terdaftar di lembaga ini.

Oleh karena itu, masyarakat yang ingin menghindari investasi bodong harus memastikan apakah suatu lembaga terdaftar di OJK atau tidak.

Jika tidak terdaftar, sebaiknya dihindari karena tidak ada pengawasan dan perlindungan hukum bagi investor.

Perusahaan yang ingin go public juga harus mengajukan izin prinsip kepada OJK yang dicantumkan dalam prospektus penawaran saham.

Dengan adanya pengawasan dari OJK, prospektus ini dapat dipertanggungjawabkan.

OJK juga mengawasi penawaran saham perdana dan perdagangan saham di pasar sekunder, seperti yang terjadi di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Seiring dengan berjalannya waktu, berdasarkan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), OJK mendapatkan tambahan kewenangan dalam mengawasi keuangan derivatif, bursa karbon, inovasi teknologi sektor keuangan, serta aset keuangan digital dan aset kripto.

Sebagian kewenangan ini sebelumnya berada di Bappebti Kementerian Perdagangan. OJK juga memiliki kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Tujuan pembentukan OJK adalah untuk memastikan kegiatan sektor jasa keuangan berjalan dengan tertib, adil, transparan, dan akuntabel, serta untuk menciptakan sistem keuangan yang stabil, berkelanjutan, dan dapat melindungi kepentingan masyarakat.

OJK bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan berbagai sektor, seperti perbankan, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan sektor pasar modal.

Selain itu, OJK juga mengawasi perilaku pelaku usaha jasa keuangan, melakukan edukasi, dan melindungi konsumen. Lembaga ini juga menilai dampak sistemik yang ditimbulkan oleh konglomerasi keuangan.

OJK memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan pelaksanaan undang-undang, peraturan sektor jasa keuangan, serta kebijakan mengenai pengawasan di sektor tersebut.

OJK juga berhak memberikan sanksi dan menetapkan prosedur pengelolaan lembaga jasa keuangan.

Bersama BEI, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), yang tergabung dalam Self Regulatory Organization (SRO), OJK melakukan edukasi dan sosialisasi pasar modal untuk masyarakat.

Tujuannya agar semakin banyak orang yang memahami manfaat investasi dan cara berinvestasi yang benar, guna menghindari jebakan investasi bodong dan spekulasi yang merugikan.

Jumlah Investor Indonesia di Bawah 5%, Negara Lain di Atas 8% dan Tantangan Investasi Bodong

Meskipun jumlah investor di Indonesia terus meningkat, jumlahnya masih rendah, yakni kurang dari 5% dari jumlah penduduk. Pada 2024, data KSEI mencatat terdapat sekitar 12,93 juta investor, atau sekitar 4,6% dari populasi Indonesia.

Dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya, seperti Malaysia dan Thailand yang masing-masing memiliki lebih dari 8% investor, Indonesia masih memiliki potensi besar untuk mengembangkan pasar modal.

Sosialisasi dan edukasi yang dilakukan juga bertujuan untuk melindungi masyarakat dari investasi ilegal yang sering mengiming-imingi keuntungan besar.

OJK mencatatkan bahwa kerugian masyarakat akibat investasi bodong sejak 2017 hingga 2023 mencapai Rp 139,67 triliun.

Sebagian besar investasi bodong ini berasal dari lembaga yang tidak terdaftar di OJK dan tidak berada di bawah pengawasan lembaga tersebut.

SIMAK JUGA: 2 Pola Pergerakan Candlestick yang Sering Digunakan dalam Analisis Teknikal

*Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: edufulus@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*