The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan rencana pembentukan Dewan Emas Nasional untuk mengelola kegiatan usaha bank emas (bullion) di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya (PMVL) OJK, Agusman, menjelaskan bahwa kegiatan usaha bullion merupakan amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), dan kondisi saat ini sudah mendesak untuk dilaksanakan.
Agusman menambahkan pembentukan Dewan Emas Nasional adalah bagian dari best practices untuk melengkapi ekosistem bullion di Indonesia.
SIMAK JUGA: Bappebti Targetkan Nilai dan Volume Transaksi Emas Tumbuh 10%-20% pada 2025
Meskipun Indonesia adalah produsen emas sekaligus pemilik cadangan terbesar di dunia, terangnya, negara ini masih mengimpor emas untuk memenuhi kebutuhan domestik.
Oleh karena itu, OJK terus berkoordinasi dengan pemerintah dan pelaku industri untuk memastikan kegiatan usaha bullion dapat memberikan manfaat lebih besar bagi sektor jasa keuangan di Indonesia.
Sebagai bagian dari langkah ini, OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion.
Saat ini, OJK sedang menyusun roadmap untuk pengembangan dan penguatan sektor ini, bersama dengan lembaga terkait. Agusman juga mengungkapkan bahwa PT Pegadaian telah mengajukan izin usaha bullion kepada OJK dan saat ini sedang dalam proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia pun optimistis bahwa kinerja bisnis bullion akan terus meningkat, seiring dengan pertumbuhan ekonomi masyarakat dan sektor jasa keuangan di Indonesia.
Peta jalan yang sedang disusun diharapkan dapat memberikan arahan jangka panjang mengenai kegiatan usaha bullion, mencakup visi, target, strategi, serta program kerja yang akan dilaksanakan.
Dengan terbentuknya ekosistem usaha bullion ini, diharapkan dapat menghemat devisa negara dan membantu menjembatani ketidakseimbangan antara supply dan demand emas di masyarakat.
Ia juga menambahkan bahwa sektor ini dapat mendukung pendalaman pasar keuangan Indonesia, berkontribusi lebih besar pada pembiayaan nasional, serta menciptakan distribusi emas yang lebih optimal bagi pengusaha, sektor manufaktur, dan masyarakat.
SIMAK JUGA: Ada POJK Baru Tentang Bulion, Apa Itu Kegiatan Usaha Bulion?
*Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: edufulus@gmail.com.
Leave a Reply