The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – OJK segera mengambil alih pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dan aset kripto dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti).
Penandatanganan berita acara serah terima tugas ini akan dilaksanakan dalam waktu dekat, dengan peralihan tugas resmi pada 10 Januari 2025.
Demikian ditegaskan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi.
SIMAK JUGA: OJK Klaim Siap Jalankan Tugas dan Fungsi Pengawasan Kripto
Peralihan tugas sudah siap
Hasan menyatakan, OJK sudah membentuk tim transisi bersama Bappebti untuk mengkoordinasikan semua aspek strategis dan teknis dalam peralihan tugas ini.
“Tim ini akan memulai dengan mengidentifikasi dokumen dan data yang diserahterimakan, pemetaan status perizinan, dan ketersediaan regulasi,” papar Hasan.
Selain itu, tim transisi pun akan memetakan ruang lingkup serta detail peralihan yang akan dituangkan dalam berita acara serah terima tugas tersebut.
OJK juga telah menyusun Peraturan OJK (POJK) serta Surat Edaran OJK (SEOJK) terkait perdagangan aset kripto.
DI smaping itu, OJK sudah menyusun buku panduan transisi serta pedoman pengawasan dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti Kejaksaan Agung RI, PPATK, dan kepolisian.
“Melalui langkah-langkah ini, kami berharap pengawasan terhadap aset keuangan digital dan aset kripto makin diperkuat,” tegas Hasan.
SIMAK JUGA: Bappebti Klaim Peralihan Pengawasan Kripto ke OJK Berjalan Lancar
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: edufulus@gmail.com.
Leave a Reply