Mata Uang Kripto Kerap Jadi Tempat Pencucian Uang Karena Sulit Dilacak

Kripto
Ilustrasi Kripto (Edufulus/Ist)
Jangan Lupa Bagikan!

The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyoroti isu terkait mata uang kripto, yang sering kali digunakan dalam berbagai kejahatan.

“Kripto sering digunakan dalam pencucian uang dan tindak pidana ekonomi lainnya,” ujar Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono dalam acara In House Training (IHT) tentang Penanganan Barang Bukti Aset Kripto dalam Kasus Pidana, Rabu, 25 September 2024.

Feri menjelaskan bahwa aset kripto sering digunakan untuk menyembunyikan hasil kejahatan karena sistem blockchain yang mengenkripsi informasi, membuatnya sulit diakses oleh pihak luar.

SIMAK JUGA: Indodax Diretas, Inilah 10 Rekomendasi Aplikasi Trading Kripto bagi Para Investor

“Walaupun sering disebut cryptocurrency, Indonesia tidak mengakui kripto sebagai alat tukar resmi,” tambahnya.

Feri juga menyebutkan bahwa konversi uang hasil kejahatan ke aset kripto sulit untuk dilacak. Selain itu, tantangan dalam penanganan aset kripto adalah volatilitasnya.

Ia menjelaskan bahwa saat penyitaan, nilai aset dapat berubah drastis karena harga pasar yang tidak stabil. Menurut data BAPPEBTI tahun 2024, industri kripto di Indonesia mengalami pertumbuhan pesat dengan total transaksi mencapai Rp211 triliun.

Namun, pertumbuhan ini juga meningkatkan risiko kejahatan yang melibatkan kripto. Sebagai respons, Kejaksaan mengeluarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2023 untuk menangani aset kripto sebagai barang bukti dalam kasus pidana.

Feri menekankan pentingnya sinergi dan sinkronisasi regulasi untuk menciptakan pemahaman yang sama dalam penanganan barang bukti kripto.

“Perkembangan hukum dan teknologi yang cepat harus dilihat sebagai tantangan, bukan hambatan yang perlu dikhawatirkan berlebihan, melainkan sebagai hal yang perlu diadaptasi,” tutup Feri.

SIMAK JUGA: Susul Pintu dan Pluang, Tokocrypto Dapat Izin PFAK, 35 CPFAK Masih Terkatung-katung

* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: edufulus@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*