The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Siapa pun yang nyemplung dalam investasi reksa dana, pasti sering menemui tiga istilah ini, yaitu Bank Kustodian (BK), Manajer Investasi (MI), dan Agen Penjual Reksa Dana (APERD).
Ketiganya membentuk suatu hubungan yang saling terkait untuk menjalankan dan memberikan manfaat investasi reksa dana kepada masyarakat. Namun, apa peran dan fungsi masing-masing?
Berikut ini adalah penjelasan ringkas yang mudah dipahami mengenai BK, MI, dan APERD.
1). Bank Kustodian (BK)
Reksa dana, sebagai produk investasi yang berasal dari Kontrak Investasi Kolektif (KIK) antara Bank Kustodian (BK) dan Manajer Investasi (MI), melibatkan kesepakatan untuk mengumpulkan dan mengelola dana dari masyarakat dalam bentuk reksa dana. Isi KIK ini kemudian tercermin dalam prospektus.
Peran BK dalam konteks ini bersifat administratif dan pengawas. Tugasnya mencakup pencatatan investasi reksa dana yang dilakukan oleh investor dan MI. Selain mencatat, BK juga mengirimkan konfirmasi transaksi, seperti pembelian, penjualan, pengalihan reksa dana, dan laporan bulanan mengenai pertumbuhan nilai investasi.
SIMAK JUGA: 7 Cara Memilih Reksa Dana Terbaik yang Wajib Diketahui Pemula
Selanjutnya, BK juga bertanggung jawab menyimpan dana masyarakat dan surat berharga yang timbul dari aktivitas investasi MI. BK menjaga aset ini untuk memastikan bahwa investasi reksa dana aman dari risiko kebangkrutan BK dan MI. Jika MI bangkrut, dana dapat dialihkan ke MI lain, dan jika BK bangkrut, dana dialihkan ke BK lain.
Selain itu, BK secara aktif mengawasi kinerja MI, memastikan bahwa kegiatan mereka sesuai dengan KIK. Jika terjadi pelanggaran dan MI tidak mengindahkan peringatan, BK melaporkannya ke OJK, yang akan memberikan sanksi.
2). Manajer Investasi (MI)
Sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam Kontrak Investasi Kolektif (KIK) bersama BK, tugas utama Manajer Investasi (MI) adalah mengelola dana investasi masyarakat di pasar modal, baik dalam bentuk saham, obligasi, atau deposito, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain fungsi pengelolaan, ada MI yang juga memasarkan produk reksa dananya sendiri. Dalam hal ini, MI berperan sebagai Agen Penjual Reksa Dana (APERD). Terkadang, MI juga bekerja sama dengan APERD.
Jika MI menggunakan jasa APERD, perlu ada kesepakatan resmi antara BK, MI, dan APERD, meskipun hal ini tidak termasuk dalam KIK. Oleh karena itu, perusahaan APERD tidak termasuk dalam prospektus reksa dana.
3). Agen Penjual Reksa Dana (APERD)
Seperti namanya, Agen Penjual Reksa Dana (APERD) bertanggung jawab untuk memasarkan (mengjual) reksa dana. Biasanya, perusahaan keuangan yang telah mendapatkan izin APERD berasal dari sektor pembiayaan dan pegadaian, dengan bank dan sekuritas menjadi dominan.
Praktik pemasaran reksa dana bervariasi mulai dari cara konvensional hingga online. Menariknya, APERD tidak terikat pada pemasaran reksa dana dari satu MI saja. Sebagian besar APERD bahkan memasarkan ratusan reksa dana dari berbagai MI, menciptakan semacam “supermarket reksa dana.”
SIMAK JUGA: Newbie Wajib Tahu Strategi DCA dalam Investasi Reksa Dana
Leave a Reply