The Path to Financial Freedom, EduFulus.com – Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengadakan pertemuan koordinasi dengan tujuan memperkuat sinergi pelaksanaan penanggulangan investasi ilegal, pinjaman online ilegal, dan berbagai kegiatan keuangan ilegal lainnya untuk melindungi masyarakat.
Pertemuan di Jakarta pada Kamis, 30 November 2023 dihadiri oleh perwakilan dari 16 anggota Satgas, termasuk OJK, Bank Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Informasi hingga Kementerian Sosial.
Selanjutnya ada juga Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Lembaga, Kepolisian Negara RI, Kejaksaan RI, Badan Intelijen Negara, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
SIMAK JUGA: Teknologi Digital Marak di Industri Jasa Keuangan, Waspada Risikonya Semakin Kompleks
Selain itu, acara tersebut dihadiri oleh anggota Dewan Pembina, anggota Tim Pelaksana Satgas PASTI, dan perwakilan dari 45 Satgas di berbagai daerah, mencakup 31 provinsi, 7 kota, dan 7 kabupaten.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara kementerian dan lembaga untuk mendukung pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dengan fokus pada perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Sarjito, Ketua Satgas PASTI, menekankan harapannya agar pertemuan ini dapat memperkuat dan meningkatkan efektivitas tugas Satgas, tidak hanya dalam memberantas kegiatan keuangan ilegal, tetapi juga dalam pencegahan, penanganan kasus, dan upaya pengembalian aset korban.
“Penting untuk mencari terobosan guna mempercepat penanganan kasus dan mencegah kerugian masyarakat. Kami telah melakukan pemblokiran nomor rekening yang diduga terlibat dalam pinjaman online ilegal dan investasi ilegal,” ujarnya.
Pertemuan koordinasi Satgas PASTI juga membahas isu-isu strategis, seperti pemblokiran rekening, pembukaan rahasia bank, penangkapan dan penahanan pelaku penipuan, penelusuran dan penyitaan aset pelaku penipuan, pencekalan untuk mengembalikan kerugian masyarakat, penguatan koordinasi dalam pengawasan dan pencegahan perizinan entitas ilegal, serta strategi sosialisasi dan edukasi yang massif dan efektif kepada masyarakat.
Satgas PASTI, yang dibentuk berdasarkan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), telah berhasil menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal sejak tahun 2017. Hingga Oktober 2023, Satgas telah memblokir 18 entitas investasi ilegal dan 1.623 entitas pinjaman online ilegal.
Pada bulan Oktober 2023, Satgas menerima 338 pengaduan terkait investasi ilegal dan 8.991 pengaduan terkait pinjaman online ilegal. Selain itu, pada bulan Oktober, Satgas juga melakukan pemblokiran 47 rekening bank, 53 nomor telepon, dan 309 nomor WhatsApp terduga pelaku pinjaman online ilegal.
Leave a Reply