Inilah Mekanisme Lengkap Transaksi Short Selling dalam POJK 6/2024

Short selling
Short selling (EduFulus/Ist)
Jangan Lupa Bagikan!

The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan O​toritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek (POJK 6/2024).

SIMAK JUGA: Apa Itu Short Selling, Siap-siap Diberlakukan, Belum Ada AB yang Berizin

Secara jelas mekanisme transaksi short selling tertuang di bagian ketiga POJK 6/2024 tersebut mulai dari pasal 32 hingga 41 POJK 6/2024.

Pasal 32

Menyebutkan sebelum menyetujui untuk membiayai penyelesaian Transaksi Short Selling kepada nasabah, Perusahaan Efek wajib:
a. memastikan telah tersedia sejumlah dana dan/atau Efek di Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Short Selling sebagai Jaminan Awal;
b. mempertimbangkan ketersediaan Efek pada saat penyelesaian Transaksi Short Selling paling sedikit:

  • memiliki Efek lain yang dapat dikonversi atau ditukar menjadi Efek yang digunakan untuk penyelesaian Transaksi Short Selling; atau
  • telah melaksanakan hak atas opsi atau waran untuk memperoleh Efek yang digunakan untuk penyelesaian Transaksi Short Selling;
  • memastikan bahwa nasabah telah menandatangani perjanjian pinjam-meminjam Efek dengan Perusahaan Efek; dan
  • memastikan bahwa nasabah telah memahami hak dan kewajiban berkenaan dengan Transaksi Short Selling tersebut.

Pasal 33

Nilai pembiayaan Efek atas Transaksi Short Selling sebesar nilai pasar wajar Efek yang ditransaksikan secara short selling oleh nasabah yang dibiayai oleh Perusahaan Efek dan dicatat pada saldo Posisi Short Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Short Selling di buku pembantu Efek.

Pasal 34

(1) Nilai Jaminan Awal pada saat transaksi pertama yang disampaikan ke Bursa Efek menggunakan Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Short Selling paling sedikit:
a. 50% (lima puluh persen) dari nilai Transaksi Short Selling; atau
b. Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), digunakan yang lebih tinggi.
(2) Penilaian Jaminan Awal berupa Efek wajib memperhitungkan Haircut.

Pasal 35

(1) Nilai Jaminan Pembiayaan paling sedikit 150% (seratus lima puluh persen) dari nilai Transaksi Short Selling pada saat Transaksi Short Selling pertama terjadi dengan ketentuan Jaminan Pembiayaan dimaksud paling sedikit terdiri atas Jaminan Awal dan dana yang diterima dari penjualan Efek melalui Transaksi Short Selling dimaksud.
(2) Penilaian Jaminan Pembiayaan berupa Efek wajib memperhitungkan Haircut.

Pasal 36

Nilai Jaminan Pembiayaan atas Transaksi Short Selling yang wajib dipelihara nasabah paling sedikit 135% (seratus tiga puluh lima persen) dari nilai pasar wajar Efek pada Posisi Short.

Pasal 37

(1) Jika nilai Jaminan Pembiayaan mengalami penurunan dan/atau nilai pasar wajar Efek dalam Posisi Short mengalami kenaikan sehingga nilai Jaminan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 kurang dari 135% (seratus tiga puluh lima persen) dari nilai pasar wajar Efek dalam Posisi Short, Perusahaan Efek wajib melakukan Permintaan Pemenuhan Jaminan kepada nasabah Perusahaan Efek.
(2) Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Permintaan Pemenuhan Jaminan, sehingga nilai Jaminan Pembiayaan tidak kurang dari 135% (seratus tiga puluh lima persen) dari nilai pasar wajar Efek dalam Posisi Short sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.

Pasal 38

Apabila nasabah tidak memenuhi Permintaan Pemenuhan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) Hari Bursa, Perusahaan Efek pada Hari Bursa ke-4 (keempat) wajib segera membeli Efek yang dijual melalui Transaksi Short Selling yang dibuktikan dengan melakukan penawaran beli sehingga nilai Jaminan Pembiayaan tidak kurang dari 135% (seratus tiga puluh lima persen) dari nilai pasar wajar Efek pada Posisi Short.

Pasal 39

Jika nilai Jaminan Pembiayaan kurang dari 120% (seratus dua puluh persen) dari nilai pasar wajar Efek pada Posisi Short, Perusahaan Efek wajib segera membeli Efek pada Posisi Short yang dibuktikan dengan melakukan penawaran beli sehingga nilai Jaminan Pembiayaan tidak kurang dari 135% (seratus tiga puluh lima persen) dari nilai pasar wajar Efek dalam Posisi Short.

Pasal 40

(1) Perusahaan Efek wajib menyampaikan konfirmasi secara tertulis kepada nasabah Perusahaan Efek atas transaksi pembelian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan

Pasal 39.

(2) Konfirmasi secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibedakan dengan konfirmasi tertulis atas transaksi berdasarkan pesanan nasabah pada hari yang sama dengan pembelian Efek nasabah oleh Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39.

Pasal 41

Transaksi Short Selling dibatasi dengan ketentuan:
a. harga penawaran jual yang dimasukkan dalam sistem perdagangan Bursa Efek harus sama dengan atau di atas harga yang terjadi terakhir di Bursa Efek; dan
b. Perusahaan Efek wajib memberi tanda “short selling” pada saat pelaksanaan order jual pada sistem perdagangan Bursa Efek.

SIMAK JUGA: Asal Usul Sell in May and Go Away




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*