Inilah Daftar Lengkap Sekuritas atau Broker (Pialang) Saham Bermasalah Hingga Kena Sanksi dan Denda Bursa pada 2021

Sekuritas di Indonesia
Sekuritas di Indonesia (EduFulus/Ist)
Jangan Lupa Bagikan!

The Path To Financial Freedom, EduFulus.com â€“ Bursa Efek Indonesia (BEI) rutin memantau dan mengawasi Anggota Bursa (AB) dalam hal ini sekuritas atau broker (pialang) saham guna menjamin proses transaksi jual-beli saham berlangsung secara transparan dan akuntabel.

Oleh sebab itu BEI cukup tegas dalam penindakan pada hal-hal yang menyimpang dalam pelaksanaannya. Tak mengherankan, ada banyak surat yang dikeluarga BEU guna menindak sekuritas yang “nakal” dan tidak tertib administrasi atau justru melanggar aturan.

Sanksi suspensi hingga denda jutaan rupiah pun ditegakkan guna menertibkan sekuritas-sekuritas yang “nakal”. Sekuritas atau broker saham yang begini pun disemprot BEI.

SIMAK JUGA: 10 Tip Memilih Sekuritas Masa Kini yang Terbaik

Penasaran dengan daftar lengkap sekuritas atau broker saham yang keno semprot BEI pada 2021 lalu? Berikut ini daftar lengkapnya diringkas dari surat-surat yang dipublikasikan BEI:

1). PT Mahastra Andalan Sekuritas (Perusahaan) – 06 Januari 2021 – Sanksi Peringatan Tertulis dan Denda sejumlah Rp100.000.000 Karena Laporan MKBD Secara Tidak akurat

Dengan ini diumumkan bahwa Bursa memberikan sanksi Peringatan Tertulis dan Denda sejumlah Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) kepada PT Mahastra Andalan Sekuritas (Perusahaan) karena berdasarkan hasil pemeriksaan dan pemantauan Bursa diketahui bahwa Perusahaan telah menyajikan Laporan MKBD secara tidak akurat.

2). PT OSO Sekuritas Indonesia – 05 Februari 2021 – Pencabutan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB)

Dengan ini diumumkan bahwa terhitung per tanggal 05 Februari 2021, Direksi PT Bursa Efek Indonesia mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB): Nama Anggota Bursa : PT OSO Sekuritas Indonesia (d/h PT OSO Securities, d/h PT Kapita Sekurindo), Nomor, Tanggal SPAB : SPAB-105/JATS/BEJ.I.1/V/1995, tanggal 22 Mei 1995, No. Registrasi : 041, Kode Anggota Bursa : AD. Pencabutan Keanggotaan Bursa didasarkan atas ketentuan III.1.2 dan III.2.1 Peraturan Bursa Nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa.

3). PT Indo Premier Sekuritas – 16 Februari 2021 – Sanksi Teguran Tertulis Terkait Transaksi Marjin dan atau Short Selling

Dengan ini kami umumkan bahwa PT Bursa Efek Indonesia telah mengenakan sanksi Teguran Tertulis kepada PT Indo Premier Sekuritas karena berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa tahun 2020 diketahui bahwa pelaksanaan kegiatan Transaksi Marjin PT Indo Premier Sekuritas belum sesuai dengan ketentuan terkait Transaksi Marjin dan atau Short Selling.

4). PT Indo Premier Sekuritas – 19 Maret 2021 – Sanksi Teguran Tertulis Karena Tidak Secara Konsisten Menerapkan Pengendalian Umum Teknologi Informasi dan Sistem Aplikasi

Dengan ini kami umumkan bahwa PT Bursa Efek Indonesia telah mengenakan sanksi Teguran Tertulis kepada PT Indo Premier Sekuritas karena berdasarkan hasil Pemeriksaan Bursa, diketahui bahwa dalam rangka menyusun Laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan, PT Indo Premier Sekuritas tidak secara konsisten menerapkan pengendalian umum teknologi informasi dan sistem aplikasi yang memadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5). PT Dhanawibawa Sekuritas Indonesia – 03 Mei 2021 – Sanksi Denda sebesar Rp178.000.000

Berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa terhadap PT Dhanawibawa Sekuritas Indonesia, ditemukan bahwa nilai MKBD Perusahaan tidak memenuhi ketentuan nilai minimum MKBD yang dipersyaratkan. Berkenaan dengan hal tersebut, maka dengan ini diumumkan bahwa terhitung sejak sesi I Perdagangan tanggal 4 Mei 2021, PT Dhanawibawa Sekuritas Indonesia tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut dan dikenakan sanksi Denda sebesar Rp178.000.000,- (seratus tujuh puluh delapan juta rupiah).

6). PT Supra Sekuritas Indonesia – 11 Mei 2021 – Tidak Diperkenankan Melakukan Aktivitas Perdagangan di Bursa

Berdasarkan hasil pemantauan Bursa terhadap Sistem Pusat Pelaporan MKBD diketahui bahwa nilai MKBD PT Supra Sekuritas Indonesia per tanggal 10 Mei 2021 tidak memenuhi ketentuan nilai minimum yang dipersyaratkan, maka dengan ini diumumkan bahwa terhitung sejak Sesi I Perdagangan tanggal 11 Mei 2021 PT Supra Sekuritas Indonesia tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut Demikian agar maklum.

7). PT Shinhan Sekuritas Indonesia – 25 Mei 2021 – Sanksi Teguran Tidak Menyampaikan Laporan Bulanan Kegiatan Usaha

Dengan ini diumumkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan Bursa diketahui PT Shinhan Sekuritas Indonesia tidak menyampaikan laporan bulanan kegiatan usaha Anggota Bursa Efek dengan menggunakan formulir X.E.1-3 untuk periode bulan Maret 2021 sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan yaitu tanggal 30 April 2021. Berdasarkan hal tersebut, Bursa memberikan sanksi Teguran Tertulis kepada PT Shinhan Sekuritas Indonesia.

8). PT Morgan Stanley Sekuritas Indonesia – 30 Juni 2021 – Mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB)

Dengan ini diumumkan bahwa terhitung per tanggal 30 Juni 2021 Direksi PT Bursa Efek Indonesia mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB): Nama Anggota Bursa : PT Morgan Stanley Sekuritas Indonesia (d/h PT Morgan Stanley Asia Indonesia) No./Tanggal SPAB : SPAB-250/JATS/BEI.ANG/04-2012, tanggal 23 April 2012 No. Registrasi : 253 Kode Anggota Bursa : MS. Pencabutan Keanggotaan Bursa didasarkan atas Permintaan PT Morgan Stanley Sekuritas Indonesia berdasarkan ketentuan III.1.1. Peraturan Bursa Nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa.

9). PT Kresna Sekuritas – 28 Juli 2021 – Mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB)

Dengan ini diumumkan bahwa terhitung per tanggal 28 Juli 2021 Direksi PT Bursa Efek Indonesia mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB): Nama Anggota Bursa : PT Kresna Sekuritas (d/h PT Kresna Securities) No./Tanggal SPAB : SPAB-252 /JATS/BEI.ANG/07-2015 tanggal 31 Juli 2015 No. Registrasi : 255 Kode Anggota Bursa : KS. Pencabutan Keanggotaan Bursa didasarkan atas ketentuan III.1.2 dan III.2.1 Peraturan Bursa Nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa.

10). PT Universal Broker Indonesia Sekuritas (Perusahaan) – 10 September 2021 – Sanksi Peringatan Tertulis Tidak memenuhi kelengkapan Laporan Keuangan Tengah Tahunan

Dengan ini diumumkan bahwa Bursa memberikan sanksi Peringatan Tertulis kepada PT Universal Broker Indonesia Sekuritas (Perusahaan) karena berdasarkan hasil pemantauan Bursa diketahui bahwa Perusahaan tidak memenuhi kelengkapan Laporan Keuangan Tengah Tahunan sebagaimana Peraturan Bursa nomor III-D tentang Pelaporan Anggota Bursa Efek.

11). PT Universal Broker Indonesia Sekuritas – 11 Oktober 2021 – Sanksi Denda Sebesar Rp500.000.000.

Berdasarkan hasil Pemeriksaan Bursa terhadap PT Universal Broker Indonesia Sekuritas, ditemukan bahwa nilai MKBD Perusahaan tidak memenuhi ketentuan nilai minimum MKBD yang dipersyaratkan. Berkenaan dengan hal tersebut, maka dengan ini diumumkan bahwa terhitung sejak sesi I Perdagangan Efek tanggal 11 Oktober 2021, PT Universal Broker Indonesia Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut dan dikenakan sanksi Denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

12). PT Investindo Nusantara Sekuritas (Perusahaan) – 25 Oktober 2021 – Sanksi Peringatan Tertulis Telah Melakukan Transaksi Short Selling

Dengan ini diumumkan bahwa Bursa memberikan sanksi Peringatan Tertulis kepada PT Investindo Nusantara Sekuritas (Perusahaan) karena berdasarkan hasil Pemeriksaan Bursa diketahui bahwa Perusahaan telah melakukan transaksi short selling tanpa memiliki persetujuan dari Bursa untuk melakukan transaksi short selling.

13). PT KGI Sekuritas Indonesia (Perusahaan) – 25 Oktober 2021 – Sanksi Peringatan Tertulis Transaksi Short Selling

Dengan ini diumumkan bahwa Bursa memberikan sanksi Peringatan Tertulis kepada PT KGI Sekuritas Indonesia (Perusahaan) karena berdasarkan hasil Pemeriksaan Bursa diketahui bahwa Perusahaan telah melakukan transaksi short selling tanpa memiliki persetujuan dari Bursa untuk melakukan transaksi short selling.

14). PT Citigroup Sekuritas Indonesia – 09 November 2021 – Suspensi dan Pencabutan Aktivitas Perdagangan Efek di Bursa (Voluntary Suspension)

Berdasarkan permintaan dari PT Citigroup Sekuritas Indonesia untuk menghentikan aktivitas perdagangan Efek di Bursa (voluntary suspension) sebagaimana diatur dalam ketentuan II.2.1. Peraturan Bursa Nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa, maka dengan ini diumumkan bahwa terhitung sejak sesi I Perdagangan Efek tanggal 09 November 2021, PT Citigroup Sekuritas Indonesia tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

15). PT Citigroup Sekuritas Indonesia – 10 November 2021 – Pencabutan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB)

Dengan ini diumumkan bahwa terhitung per tanggal 10 November 2021, Direksi PT Bursa Efek Indonesia mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB): Nama Anggota Bursa : PT Citigroup Sekuritas Indonesia (d/h PT Citigroup Securities Indonesia) No./Tanggal SPAB : SPAB-247/JATS/BEI.ANG/07-2010, tanggal 07 Juli 2010 No. Registrasi : 250 Kode Anggota Bursa : CG. Pencabutan Keanggotaan Bursa didasarkan atas Permintaan PT Citigroup Sekuritas Indonesia berdasarkan ketentuan III.1.1. Peraturan Bursa Nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa.

16). PT Valbury Sekuritas Indonesia – 23 Desember 2021 – Sanksi Peringatan Tertulis Transaksi Short Selling

Dengan ini diumumkan bahwa Bursa memberikan Sanksi Peringatan Tertulis kepada PT Valbury Sekuritas Indonesia karena berdasarkan hasil Pemeriksaan Bursa diketahui bahwa PT Valbury Sekuritas Indonesia telah melakukan transaksi short selling tanpa memiliki persetujuan dari Bursa untuk melakukan transaksi short selling.

17). PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk – 23 Desember 2021 – Sanksi Peringatan Tertulis Transaksi Short Selling

Dengan ini diumumkan bahwa Bursa memberikan sanksi Peringatan Tertulis kepada PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk. karena berdasarkan hasil Pemeriksaan Bursa diketahui bahwa PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk. telah melakukan transaksi short selling tanpa memiliki persetujuan dari Bursa untuk melakukan transaksi short selling.

SIMAK JUGA: Inilah 10 Sekuritas Terbaik Berdasarkan Total Frekuensi Trading Terbanyak 2021




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*