The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2024 mengenai penyedia likuiditas, yang bertujuan untuk memperdalam pasar keuangan dan meningkatkan likuiditas efek yang diperdagangkan melalui penyelenggara pasar.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa peraturan ini berfungsi sebagai dasar hukum bagi kegiatan penyedia likuiditas dalam melakukan pembelian dan penjualan efek secara berkelanjutan oleh perusahaan efek atau pihak lainnya.
“Hal ini untuk menjaga likuiditas perdagangan efek di penyelenggara pasar,” ungkapnya dalam keterangan resmi yang dikutip pada Selasa, 17 Desember 2024.
SIMAK JUGA: Ini Lho Perbedaan dan Persamaaan Window Dressing dan Santa Claus Rally
Ia menambahkan bahwa POJK ini juga mengatur penyedia likuiditas sebagai pihak yang telah memperoleh persetujuan dari penyelenggara pasar untuk memperdagangkan efek, dengan kewajiban memberikan kuotasi terhadap efek tertentu yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pasar guna mendukung likuiditas perdagangan tersebut.
Lebih lanjut, Ismail menjelaskan bahwa pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan sebagai liquidity provider meliputi perantara pedagang efek dan pihak lain yang disetujui oleh OJK.
Beberapa substansi yang diatur dalam POJK ini antara lain mencakup syarat dan larangan bagi liquidity provider, transaksi short selling oleh liquidity provider, serta pengaturan dan pengawasan oleh penyelenggara pasar.
POJK ini berlaku enam bulan setelah diundangkan pada 8 November 2024, dan mencabut ketentuan sebelumnya yang mengatur tentang liquidity provider dalam POJK Nomor 32 /POJK.04/2020 tentang Kontrak Derivatif Efek dan POJK Nomor 8 /POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur.
SIMAK JUGA: Apa Itu Liquidity? Definisi dan Contohnya
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: edufulus@gmail.com.
Leave a Reply