The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa Indonesia telah berhasil menjaga stabilitas perekonomian nasional di tengah ketidakpastian perekonomian global.
Dalam situasi perekonomian yang tidak pasti, tindakan antisipatif telah diambil, dan tidak ada kejutan atau guncangan yang dialami. Sebaliknya, upaya antisipasi telah dipersiapkan dengan langkah-langkah yang sesuai dengan tugas dan kewenangan OJK.
Meskipun perekonomian global mengalami ancaman, pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap berlangsung dengan baik.
SIMAK JUGA: Apa Itu Bandarmology (Bandarmologi), Cermati Kelebihan dan Kelemahannya, Cek di Sini!
Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia berhasil mencatat pertumbuhan ekonomi sebesar 4,94 persen year-on-year (yoy) dan 5,05 persen quarter-on-quarter (ctoc) meskipun terjadi perlambatan perekonomian global, perubahan iklim, dan penurunan harga komoditas ekspor utama.
Pertemuan ini diadakan oleh OJK bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dalam rangka memperingati 46 tahun kembalinya Pasar Modal Indonesia.
Selama acara tersebut, Mahendra menggarisbawahi beberapa strategi penting untuk menjaga kinerja perekonomian, termasuk meningkatkan kolaborasi, antisipasi, dan kedisiplinan dalam melaksanakan reformasi di sektor jasa keuangan.
“Kata kunci di tengah situasi seperti ini adalah Kolaborasi Bersama. Kami memastikan bahwa reformasi sektor jasa keuangan atau setiap lembaga dan pemangku kepentingan dilaksanakan dengan baik. Dalam hal ini, kami melaporkan reformasi yang telah kami lakukan untuk mendukung pertumbuhan potensial Indonesia,” kata Mahendra.
OJK telah mengambil berbagai tindakan dan kebijakan, termasuk penerbitan Peraturan OJK No. 18 tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan, yang memperluas jenis efek yang dapat ditawarkan melalui penawaran umum.
Selain itu, OJK juga berhasil meluncurkan Bursa Karbon pada akhir September 2023. Dalam konteks transisi dan dekarbonisasi, OJK akan memperbaiki kerangka peraturan yang ada dengan merujuk pada ISSB IFRS S2, yang mengharuskan perusahaan mengungkapkan risiko fisik dan transisi akibat perubahan iklim serta mengembangkan rencana transisi mereka masing-masing.
Kegiatan CEO Networking 2023 ini menjadi kesempatan yang tepat untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara OJK sebagai regulator dengan para pelaku pasar dan semua pemangku kepentingan untuk bersama-sama menghadapi tantangan global yang penuh ketidakpastian.
Dengan meningkatnya sinergi antara regulator, CEO, dan pemangku kepentingan, diharapkan dapat mendukung percepatan pertumbuhan Pasar Modal Indonesia dan berkontribusi pada kemajuan ekonomi Indonesia.
SIMAK JUGA: Siapkan Jantung! Kebijakan ARB dan ARA 20-35% Kembali Efektif Setelah 31 Maret 2023
Leave a Reply