Ini Aturan Baru Pasar Reguler, Tunai, Negosiasi Hingga Auto Rejection di Pasar Modal Indonesia

Pelatihan nabung saham di Bursa Efek Indonesia
Pelatihan nabung saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) (EduFulus/Gwk)
Jangan Lupa Bagikan!

The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Merujuk Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) nomor Kep-00096/BEI/12-2022 Perihal Perubahan Pedoman Perdagangan PT Bursa Efek Indonesia, perubahan atau penyesuaian tersebut terkait dengan penerapan protokol baru pada Jakarta Automated Trading System (JATS) serta Market Order Fill and Kill (FAK) pada sesi Pra-pembukaan dan Pra-penutupan. Berikut adalah poin-poin yang disesuaikan:

Ketentuan Umum

Penulisan DIRE dan DINFRA berdasarkan dengan ketentuan II.1 pada peraturan II-J tentang Perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa.

Tata Cara Pelaksanaan Transaksi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai

Penambahan penjelasan penentuan harga acuan untuk menghitung Auto Rejection untuk Efek yang harganya disesuaikan berdasarkan nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh penilai usaha sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal; dan Penyesuaian FAK yang telah disampaikan (status order open) dapat dilakukan withdraw pada sesi pra-pembukaan dan pra-penutupan.

SIMAK JUGA: 5 Alasan Mengapa Dana Pensiun di Hari Tua Itu Wajib Ada

Oleh karena itu, kebijakan terkait mekanisme perdagangan di masa pandemi tetap mengacu kepada Surat Keputusan Direksi BEI dengan nomor Kep-00061/BEI/07-2021 Perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, yakni:

1). Waktu perdagangan:

Pasar Reguler Sesi Waktu Perdagangan (Senin s.d. Jumat)

  • Pra-pembukaan 08.45.00 s.d. 08.59.00
  • Sesi I 09.00.00 s.d. 11.30.00
  • Sesi II 13.30.00 s.d. 14.49.59
  • Pra-penutupan 14.50.00 s.d. 15.00.00
  • Random Closing 14.58.00 s.d. 15.00.00
  • Pasca Penutupan 15.01.00 s.d. 15.15.00

Pasar Tunai Sesi Waktu Perdagangan (Senin s.d. Jumat)

  • Sesi I 09.00.00 s.d. 11.30.00

Pasar Negosiasi Sesi Waktu Perdagangan (Senin s.d. Jumat)

  • Sesi I 09.00.00 s.d. 11.30.00
  • Sesi II 13.30.00 s.d. 15.30.00

2). Auto Rejection:

Harga Acuan: Rp50,00 s.d. Rp200,00: Auto Rejection Atas: 35% Auto Rejection Bawah: 7%
Harga Acuan: > Rp200,00 s.d. Rp5.000,00: Auto Rejection Atas: 25% Auto Rejection Bawah: 7%
Harga Acuan: > Rp5.000,00: Auto Rejection Atas: 20% Auto Rejection Bawah: 7%

SIMAK JUGA: Inilah Daftar Lengkap Sekuritas atau Broker (Pialang) Saham Bermasalah Hingga Kena Sanksi dan Denda Bursa pada 2021




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*