The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan didukung oleh asosiasi industri jasa keuangan, melaksanakan soft launching Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan di Kantor OJK Jakarta pada Jumat, 22 November 2024.
IASC merupakan sebuah forum koordinasi yang menggabungkan OJK, Satgas PASTI, dan pelaku industri jasa keuangan untuk menangani penipuan (scam) di sektor keuangan dengan cepat dan memberikan efek jera kepada pelaku.
Forum ini dibentuk untuk mempercepat respons terhadap laporan penipuan, dengan langkah-langkah seperti menunda transaksi, memblokir rekening yang terlibat, mengidentifikasi pihak-pihak terkait, mengupayakan pengembalian dana korban, dan menindaklanjuti dengan tindakan hukum.
SIMAK JUGA: Harusnya Efektif 12 Januari 2025, Duh! Peralihan Kripto dari Bappebti ke OJK Terganjal Regulasi
Pembentukan IASC ini merespons maraknya penipuan di sektor keuangan serta besarnya jumlah kerugian yang dialami korban.
Saat ini, IASC sudah mendapat dukungan dari asosiasi perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan e-commerce, dengan 79 bank bergabung pada tahap soft launching. Ke depan, IASC akan terus dikembangkan untuk memperluas keterlibatan berbagai pihak.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, dalam acara tersebut menyampaikan bahwa penipuan di sektor jasa keuangan telah merugikan banyak masyarakat, yang sering kali kehilangan uang yang telah mereka tabung bertahun-tahun untuk masa depan. Ia mengajak semua pihak untuk bekerja sama melindungi konsumen Indonesia.
Friderica juga menyebutkan bahwa IASC diinisiasi oleh OJK bersama Satgas PASTI dan asosiasi sektor jasa keuangan untuk memudahkan korban melaporkan penipuan agar dapat segera ditangani dengan baik dan terkoordinasi.
“Ini adalah janji OJK untuk memberikan hadiah bagi bangsa Indonesia dalam rangka ulang tahun OJK,” ungkap Friderica.
Dalam sambutannya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengingatkan bahwa penipuan di sektor keuangan adalah kejahatan yang tidak terbatas, dengan dampak yang luas dan merugikan.
Oleh karena itu, pembentukan IASC menjadi langkah penting untuk mengurangi kerugian yang dialami masyarakat. “Mari kita tingkatkan integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan,” tegas Mahendra.
Pembentukan IASC diharapkan dapat meningkatkan perlindungan terhadap konsumen dan masyarakat di sektor keuangan, sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku.
SIMAK JUGA: Inilah Daftar Lengkap dan Terbaru 120 Perusahaan Efek (Sekuritas) yang Terdaftar di OJK
Melalui IASC, korban penipuan dapat melapor secara mudah melalui website IASC yang dapat diakses menggunakan ponsel. Kecepatan pelaporan sangat penting untuk menyelamatkan dana korban.
Selain itu, korban juga dapat melaporkan penipuan kepada penyedia jasa keuangan yang digunakan, yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh IASC.
Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan dan segera melaporkan jika menjadi korban, agar tindakan penanggulangan bisa dilakukan dengan cepat.
IASC akan terus mengembangkan kapasitasnya untuk memastikan penanganan penipuan dapat dilakukan dengan cepat dan memberikan efek jera bagi pelaku.
Peluncuran IASC ini juga dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Bank Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Badan Intelijen Negara.
SIMAK JUGA: Ada POJK Baru Tentang Bulion, Apa Itu Kegiatan Usaha Bulion?
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: edufulus@gmail.com.
Leave a Reply