The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Proses peralihan pengawasan transaksi kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghadapi kendala karena belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur hal tersebut.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari presiden terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
Meski sebelumnya RPP telah diusulkan, perubahan kabinet menyebabkan penundaan dalam konsolidasi di tingkat pimpinan. Tirta menegaskan bahwa jika PP belum diterbitkan, pengawasan akan tetap dilakukan oleh Bappebti hingga peraturan baru keluar.
SIMAK JUGA: Kripto Geser dari Bappebti ke OJK 2025, Pil Pahit Indodax 80 Jam Baru Pulih Jangan Anggap Sepele
Peralihan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), yang mengamanatkan pengalihan tersebut dilakukan pada 12 Januari 2025.
Namun, mengingat pesatnya pertumbuhan transaksi dan jumlah investor kripto di Indonesia, yang telah mencapai 21,27 juta orang pada September 2024, peralihan ini menjadi semakin mendesak.
Transaksi kripto di Indonesia juga mengalami lonjakan signifikan, dengan nilai transaksi pada 2024 tercatat mencapai Rp 426,69 triliun, meningkat lebih dari 300% dibandingkan tahun sebelumnya.
Komisi XI DPR RI mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap investor kripto yang semakin banyak, dengan anggota Komisi XI, Andreas Eddy Susetyo, mengungkapkan kekhawatiran jika PP tidak terbit tepat waktu, bisa terjadi kekosongan pengawasan.
Ia menekankan pentingnya kesiapan OJK dalam memastikan infrastruktur pengawasan dan regulasi yang memadai untuk melindungi investor kripto dari berbagai risiko, termasuk potensi pencurian aset.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa pihaknya mendukung percepatan terbitnya PP yang diperlukan dan siap berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan transisi berjalan lancar.
OJK juga telah mempersiapkan rencana transisi pengawasan yang terbagi dalam tiga fase: fase awal untuk memastikan soft landing, fase kedua untuk penguatan pengawasan, dan fase ketiga untuk pengembangan berkelanjutan.
Kesiapan OJK dalam mempersiapkan pengawasan kripto sangat penting mengingat jumlah investor yang terus berkembang pesat. Dengan transaksi yang semakin meningkat, OJK bekerja sama dengan Bank Indonesia dan Bappebti untuk memastikan pengalihan tugas berjalan dengan baik, meliputi perencanaan aturan dan pengawasan yang efektif.
SIMAK JUGA: Angin Segar Dunia Kripto, PT, CV dan Koperasi Kini Bisa Nimbrung Investasi
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: edufulus@gmail.com
Leave a Reply