The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) untuk periode 2024-2028.
Peluncuran peta jalan ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan sektor jasa keuangan serta ekonomi nasional.
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menyatakan bahwa peta jalan IAKD dibangun berdasarkan Digital Finance Innovation Roadmap and Action Plan 2020-2024.
SIMAK JUGA: Ajaib Earn, Solusi Investasi Aset Kripto Jangka Panjang dan Hasilkan Cuan Harian
Menurut Hasan, peta jalan ini bertujuan menciptakan industri IAKD yang terpercaya dan kredibel, yang akan mendukung pertumbuhan sektor jasa keuangan dan ekonomi nasional.
Peta jalan ini mencakup tiga fase utama: pertama, penguatan fondasi pengaturan dan pengawasan dari 2024 hingga 2025; kedua, akselerasi pengembangan dan penguatan dari 2026 hingga 2027; dan ketiga, pendalaman serta pertumbuhan berkelanjutan dari 2027 hingga 2028.
Dalam pelaksanaannya, OJK telah menetapkan empat pilar utama: pengaturan dan pengembangan, pengawasan dan penegakan hukum, perizinan, serta informasi dan inovasi.
Pilar-pilar ini akan memandu strategi dan rencana kerja OJK selama periode tersebut, dengan fokus pada transformasi kapasitas kelembagaan, pengembangan infrastruktur dan proses bisnis, serta sinergi dan kerjasama kelembagaan.
Hasan berharap peta jalan IAKD dapat memperkuat perekonomian nasional, mendalami pasar industri jasa keuangan, dan memberikan akses keuangan yang lebih luas bagi pelaku usaha dan masyarakat.
OJK Ambil Alih Tugas Bappebti
Pada Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengambil alih tugas Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam mengawasi perdagangan aset kripto.
Hasan Fawzi mengungkapkan bahwa OJK telah mengalokasikan Rp1 miliar untuk merumuskan peraturan yang akan menjadi dasar ekosistem kripto. Hasan menjelaskan bahwa anggaran Rp 1 miliar tersebut hanya untuk penyusunan peraturan, sementara teknologi informasi (IT) untuk sistem pengawasan terintegrasi akan dibangun terpisah.
Ia juga menyebutkan bahwa sistem IT ini akan digunakan tidak hanya untuk pengawasan kripto, tetapi juga untuk inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital lainnya. Namun, Hasan tidak mengungkapkan jumlah anggaran yang dialokasikan untuk pengembangan sistem IT ini.
OJK bertugas mengawasi transaksi kripto untuk mencegah potensi penyalahgunaan aset digital, seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, dan praktik ilegal lainnya.
Berdasarkan data dari Bappebti, total transaksi aset kripto pada semester pertama 2024 mencapai Rp 301,75 triliun, meningkat 354,17% dibandingkan periode yang sama tahun 2023.
Sekitar 70% dari volume perdagangan kripto berasal dari PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), satu-satunya bursa kripto yang terdaftar di Indonesia. Namun, dalam tiga bulan terakhir, nilai transaksi kripto menunjukkan penurunan, dari Rp 52,26 triliun pada April 2024 menjadi Rp 40,85 triliun pada Juni 2024.
SIMAK JUGA: Kelemahan dan Kekurangan Aplikasi Kripto Pintu Milik PT Pintu Kemana Saja
*Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: edufulus@gmail.com.
Leave a Reply