Emas Digital Makin Digandrungi, Bisa Investasi Mulai Rp 50 Ribu

Investasi Emas
Investasi Emas (EduFulus/Ist)
Jangan Lupa Bagikan!

The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Investasi emas digital kian diminati masyarakat. Selain mudah dan praktis, investasi ini juga menawarkan cuan yang menggiurkan!

Dalam 2 bulan pertama 2025, tercatat Notional Value atau nilai nominal dari transaksi pasar fisik emas digital di ICDX sekira Rp5 triliun.

Angka ini tumbuh 34 persen year on year (YoY) dibandingkan periode yang sama pada 2024 dengan Notional Value sebesar Rp3,7 triliun.

SIMAK JUGA: Bank Emas Resmi Diluncurkan, Cadangan Emas Batangan Indonesia Jauh di Bawah Singapura

Makin mudah investasi emas digital

Head of Digital Asset Business unit Indonesia Commodity Derivative Exchange (ICDX), Evan Revandra Aritama mengatakan, tren investasi emas digital terus mengalami pertumbuhan.

Tentu, tren ini seiring sejalan dengan kemudahan dalam investasinya.

“Investasi emas digital makin digandrungi masyarakat, lantaran menawarkan kemudahan dalam memiliki dan menyimpan emasnya,” papar Evan.

Masyarakat juga tak perlu khawatir terhadap ketersediaan emas yang dibeli secara digital pada seluruh Pedagang Emas Digital di bawah ICDX.

Karena, ketersediaan emas yang dijual sudah dijamin Lembaga Kliring Indonesia Clearing House (ICH), dan emas fisiknya disimpan di lembaga depository.

Kini ada 5 Pedagang Fisik Emas Digital resmi yang terdaftar di ICDX, yaitu:

  1. PT Indonesia Logam Pratama (Treasury)
  2. PT Laku Emas Indonesia (Lakuemas)
  3. PT Indogold Makmur Sejahtera (Indogold)
  4. PT Syariah Koin Indonesia (Shariacoin)
  5. PT Aneka Tambang Tbk (Antam)

SIMAK JUGA: Panduan Lengkap, 8 Langkah Memulai Investasi Emas bagi Pemula

Beli sesuai ketersediaan dana

Selain itu, investasi emas digital semakin populer, sebab pembelian dapat dilakukan dengan mudah. Pun besaran emas yang dibeli tidak harus mengikuti gramasi yang baku.

Di transaksi emas digital, nasabah bisa membeli emas sesuai dengan ketersediaan dana, misal membeli emas senilai Rp50.000 atau Rp100.000.

Penjualannya juga mudah, lantaran seluruh Pedagang Fisik Emas Digital yang terdaftar di ICDX wajib melakukan pembelian kembali (buyback) sesuai permintaan pelanggan yang telah membeli emas sebelumnya di pedagang tersebut.

“’Spread atau selisih yang ditawarkan pada transaksi Pasar Fisik Emas Digital juga lebih kompetitif, bila dibandingkan dengan pembelian emas fisik konvensional,” tutur Evan.

SIMAK JUGA: Pedagang Emas Digital Wajib Miliki Minimal 10 Ribu Gram Emas Fisik

* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: edufulus@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*