Bocor! Short Selling Mulai Oktober 2024, Ada 10 AB yang Mau Main

Short selling
Short selling (EduFulus/Ist)
Jangan Lupa Bagikan!

The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyampaikan informasi terbaru mengenai rencana peluncuran mekanisme Short Selling yang akan diperkenalkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Menurut Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, diharapkan mekanisme ini akan diluncurkan pada bulan Oktober mendatang.

Ia menegaskan hal ini kepada wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari Senin, 22 Juli 2024, dengan mengatakan, “Ya, short selling direncanakan untuk diluncurkan pada bulan Oktober. Doakan saja, semoga lancar.”

SIMAK JUGA: Apa Itu Short Selling, Siap-siap Diberlakukan, Belum Ada AB yang Berizin

Sebelumnya, Irvan Susandy, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, telah mengungkapkan dalam RUPST BEI bahwa short selling direncanakan akan dimulai pada kuartal keempat tahun 2024. Saat ini, BEI sedang mempersiapkan lisensi bagi Anggota Bursa (AB) yang akan memfasilitasi transaksi short selling.

Irvan juga menambahkan bahwa saat ini ada 10 anggota bursa yang tertarik untuk menyediakan layanan short selling dan mereka sedang dalam proses persiapan bersama BEI.

Apa Itu Short Selling?

Short selling adalah strategi perdagangan di pasar keuangan di mana seorang investor menjual aset (umumnya saham) yang mereka pinjam terlebih dahulu dari broker atau pihak lain, dengan harapan bahwa harga aset tersebut akan mengalami penurunan.

Setelah harga aset turun, investor kemudian membeli kembali aset tersebut di pasar terbuka dengan harga yang lebih rendah daripada harga penjualan awalnya. Aset tersebut kemudian dikembalikan kepada pihak yang meminjamkannya.

Keuntungan bagi investor adalah selisih antara harga penjualan awal dan harga beli kembali. Namun, jika harga aset naik setelah penjualan, investor dapat mengalami kerugian.

Investor meminjam saham dari sekuritas, menjualnya pada harga yang lebih tinggi, dan berencana untuk membeli kembali saham tersebut pada harga yang lebih rendah. Saat saham tersebut dikembalikan, investor membayar biaya pinjaman kepada sekuritas.

Proses ini diatur ketat oleh perusahaan sekuritas, termasuk kewajiban investor untuk mengembalikan saham sesuai dengan perjanjian. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan denda dan penyitaan jaminan.

Strategi short selling ini didasarkan pada spekulasi bahwa harga instrumen investasi akan mengalami penurunan.

SIMAK JUGA: Inilah Mekanisme Lengkap Transaksi Short Selling dalam POJK 6/2024

* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: edufulus@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*