Bappebti Setujui Kontrak Berjangka Perpetual untuk Aset Kripto

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) (EduFulus/Ist)
Jangan Lupa Bagikan!

The Path To Financial Freedom, EduFulus.com  –  Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus berkomitmen untuk mendorong inovasi dalam perdagangan aset kripto di Indonesia. Salah satu langkah inovatif tersebut adalah persetujuan untuk Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto yang kini dapat diperdagangkan di PT Bursa Komoditi Nusantara (BKN), yang juga dikenal dengan Central Finansial X (CFX).

Kepala Bappebti, Kasan, menyatakan bahwa pihaknya terus mendorong inovasi dan penguatan pasar kripto di Indonesia. Persetujuan Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto ini merupakan salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pasar yang terus berkembang.

Kontrak ini tidak memiliki tanggal jatuh tempo, memungkinkan investor untuk mempertahankan posisi mereka tanpa perlu melakukan perpanjangan transaksi secara berkala, yang memberikan lebih banyak fleksibilitas dan pilihan dalam bertransaksi di industri kripto.

SIMAK JUGA: OJK Godok Regulasi Pajak untuk Kripto, Mulai 2025 Bakal Naik?

Kasan menambahkan bahwa kehadiran kontrak ini adalah perkembangan positif yang sangat dinanti oleh para pelaku industri kripto di Indonesia. Kontrak ini telah memenuhi dasar hukum yang kuat sesuai regulasi yang berlaku.

Transaksi Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto akan dilakukan di BKN menggunakan sistem perdagangan yang telah disetujui oleh Bappebti, dengan proses penjaminan dan penyelesaian dilakukan oleh Lembaga Kliring Berjangka yang telah terdaftar di Bappebti. Bappebti berkomitmen untuk terus mengawasi implementasi kontrak ini untuk memastikan ekosistem yang aman dan terlindungi bagi semua pihak.

Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita, menambahkan bahwa Bappebti akan tetap fokus pada penerapan prinsip KYC (Know Your Customer) untuk melindungi masyarakat dan memastikan kepastian berusaha di industri kripto.

Penerapan KYC bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan aset kripto untuk pencucian uang dan pendanaan terorisme serta memperkuat regulasi Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) di Indonesia.

Direktur Utama BKN, Subani, mengungkapkan apresiasi atas persetujuan Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto sebagai pilihan investasi baru bagi pelanggan kripto di Indonesia.

Subani berharap bahwa langkah ini akan mendorong adopsi yang lebih luas dan memperkuat pondasi pasar kripto di Indonesia untuk bersaing secara global. Kontrak ini menawarkan peluang bagi investor untuk melakukan lindung nilai terhadap volatilitas harga aset kripto dan memberikan fleksibilitas tambahan dalam strategi investasi mereka.

SIMAK JUGA: Risk Reward Ratio dalam Kripto, Strategi Cerdas Mengelola Risiko Kerugian dan Keuntungan

* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: edufulus@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*