The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) untuk menjaga ekosistem perdagangan aset kripto pada Selasa, 24 September 2024. PKS ini menjadi pedoman penanganan barang bukti aset kripto dalam perkara tindak pidana umum.
Kepala Bappebti Kasan menjelaskan, ruang lingkup PKS ini mencakup penanganan barang bukti aset kripto dalam perkara tindak pidana umum. Jampidum dapat meminta dukungan saksi ahli kepada Bappebti dalam penanganan barang bukti berupa aset kripto pada tindak pidana umum. Saksi ahli akan membantu memastikan perpindahan barang bukti aset kripto telah diterima penuntut umum secara lengkap dan utuh apabila diperlukan.
Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Aldison menyatakan, PKS ini merupakan salah satu langkah strategis Bappebti mengingat perdagangan aset kripto semakin marak di Indonesia.
SIMAK JUGA: Mata Uang Kripto Kerap Jadi Tempat Pencucian Uang Karena Sulit Dilacak
Hal tersebut juga berbanding lurus dengan munculnya potensi aduan yang mengarah pada tindak pidana umum. Untuk itu, langkah ini ditempuh sebagai pedoman dalam penyelesaian perkara tindak pidana terkait perdagangan aset kripto, khususnya dalam penanganan barang bukti.
Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita mengutarakan, berbagai upaya telah dan akan terus dilakukan Bappebti untuk pengembangan perdagangan aset kripto di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat sebagai pelanggan dan memberikan kepastian berusaha bagi pelaku industri.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Tirta Karma Senjaya di acara pelatihan griyaan (in-house training) bertema “Penguatan Kapasitas Jaksa Penuntut Umum dan Standar Penanganan Barang Bukti Aset Kripto” menjelaskan terkait pengaturan, pengawasan, dan perkembangan perdagangan aset kripto kepada peserta.
Tirta mengungkapkan, perdagangan aset kripto di Indonesia saat ini terus mengalami perkembangan. Ekosistem aset kripto telah terbentuk sejak 2023 yang terdiri dari bursa, lembaga kliring, dan tempat penyimpanan (depository).
Menurut Tirta, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp393,01 triliun pada Januari–Agustus 2024. Angka tersebut naik 354,64 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Adapun jumlah pelanggan aset kripto mencapai 20,9 juta pelanggan sampai dengan Agustus 2024.
“Saat ini, terdapat 545 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan. Perdagangan aset kripto juga memberikan kontribusi bagi penerimaan negara di sektor pajak. Total pajak dari perdagangan aset kripto mencapai Rp875,44 miliar sejak 2022 hingga Agustus 2024,” pungkas Tirta.
SIMAK JUGA: Tok! Satgas PASTI Tindak Tegas Influencer Saham Ahmad Rafif Raya, Tidak Dibina Saja Kah?
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: edufulus@gmail.com.
Leave a Reply