
The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Tertarik buat berinvestasi? Kalau kamu masih bingung, kamu bisa berinvestasi di pasar modal. Lantas, apa saja instrumen investasi di pasar modal?
Seperti yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang pasar modal, pasar modal adalah kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan, lembaga, dan profesi yang berkaitan dengan efek.
SIMAK JUGA: Selalu Gagal Buat Resolusi Investasi, Salahnya Dimana Sih Ya?
Secara umum, instrumen investasi pasar modal terdiri dari saham, obligasi/sukuk, dan reksadana.
Instrumen Investasi Pasar Modal
Dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut penjelasan tentang saham, obligasi, dan reksadana.
1. Saham
Saham adalah tanda penyertaan modal seseorang atau pihak pada suatu perusahaan atau Perseroan Terbatas. Dengan menyertakan modal, maka pihak yang bersangkutan mempunyai hak atas pendapatan perusahaan, aset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Harga-harga saham sifatnya fluktuatif di pasar sekunder (bursa) atau dalam aktivitas perdagangan saham sehari-hari. Harga saham dibentuk karena adanya permintaan dan penawaran dari saham itu.
Permintaan dan penawaran itu dipengaruhi atas banyak faktor, mulai dari yang sifatnya spesifik berhubungan dengan saham, faktor makro atau ekstenar, hingga faktor-faktor nonekonomi lainnya, seperti sosial dan politik.
2. Obligasi
Obligasi merupakan surat utang jangka menengah maupun jangka panjang yang bisa diperjualbelikan. Isi dari obligasi, yaitu janji dari pihak yang menerbitkan efek untuk membayar imbalan berupa bunga (kupon) pada periode tertentu.
Kemudian, melunasi pokok utang pada akhir waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi ini. Tujuan dari obligasi sendiri, yaitu memberikan tingkat pertumbuhan nilai investasi yang telatif stabil dengan risiko yang juga relatif lebih stabil dibandingkan dengan saham.
3. Reksa Dana
Reksa dana merupakan sarana untuk menghimpun dana masyarakat dan dikelola oleh badan hukum yang bernama Manajer Investasi (MI). Kemudian, dana ini diinvestasikan ke dalam surat berharga, seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang.
Bentuk hukum reksa dana bisa berupa Perseroan atau Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Reksa dana bisa dibagi menjadi dua jenis, yaitu Reksa Sana Tertutup dan Reksa Dana Terbuka.
SIMAK JUGA: Apa Alasan Seseorang Berinvestasi di Pasar Modal? Cek di Sini!
Leave a Reply