Apa itu Obligasi (Surat Utang) dan Bagaimana Cara Belinya?

Obligasi atau surat utang sendiri dapat diterbitkan oleh korporasi maupun negara
Obligasi atau surat utang sendiri dapat diterbitkan oleh korporasi maupun negara (EduFulus/Ist)
Jangan Lupa Bagikan!

The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Obligasi (surat utang) adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak pengakuan utang atas pinjaman yang diterima oleh penerbit obligasi dari pemberi pinjaman (pemodal). Karena itu, saat berinvestasi (beli) obligasi berarti meminjamkan uang, sementara menerbitkan obligasi berarti utang uang.

Pada dasarnya obligasi sebagai surat utang jangka menengah-panjang dapat dipindahtangankan yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut. Obligasi sendiri dapat diterbitkan oleh korporasi maupun negara.

Obligasi sebagai bagian dari efek sudah tercantum dalam UU RI No.8 1995 Bab 1, Pasal 1, Angka 5 tentang Pasar Modal “Suatu surat berharga yang dapat berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap deritatif dari efek.”

SIMAK JUGA: Yuk, Kenali Bencana Keuangan di Masa Depan Ini

Jenis Efek Bersifat Utang

Hingga hari ini ada beberapa efek bersifat utang yang tercatat di bursa:

  • Obligasi korporasi yaitu obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan swasta nasional termasuk BUMN dan BUMD
  • Sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyuā€™/undivided share) atas aset yang mendasarinya
  • Surat Berharga Negara (SBN) merupakan surat berharga negara yang terdiri dari Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Surat Utang Negara (SUN) adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya. Ketentuan mengenai SUN diatur dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara. Sementara itu, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Ketentuan mengenai SBSN diatur dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
  • Efek Beragun Aset (EBA) adalah efek bersifat utang yang diterbitkan dengan underlying aset sebagai dasar penerbitan.

Dari jenisnya, obligasi yang bertebaran di pasar obligasi terdiri atas obligasi suku bunga tetap, obligasi suku bunga mengembang (floating rate note), obligasi berimbal hasil tinggi (junk bond), obligasi tanpa bunga, obligasi inflasi, obligasi indeks berbasis ekuiti, obligasi subordinasi, obligasi abadi, obligasi atas unjuk dan obligasi tercatat.

Lalu bagaimana cara belinya? Beli obligasi biasanya butuh dana atau modal yang cukup besar dan seluk-beluk mengenai obligasi pun terbilang cukup rumit. Tak jauh berbeda dengan investasi saham, investor harus membeli obligasi melalui broker atau pialang (sekuritas). (GWK)

SIMAK JUGA: Seluk Beluk Prinsip Islam di Pasar Modal Syariah

* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya diĀ Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: edufulus@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*