The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Fatwa Exchange-Traded Fund (ETF) Syariah resmi tersedia. Dengan fatwa ini maka mekanisme transaksi serta proses bisnis produk ETF Syariah telah memiliki dasar atau hukum fikih yang kuat dan sesuai dengan prinsip syariah.
Fatwa Nomor 154 tentang ETF Syariah yang telah disahkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) pada 26 Mei 2023 lalu itu merupakan fatwa ke-26 DSN MUI terkait industri pasar modal Indonesia.
Selain Fatwa ETF Syariah, Fatwa Nomor 20 tentang Reksa Dana Syariah dan Fatwa Nomor 80 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek berkaitan erat dengan produk ETF Syariah dalam hal pengelolaan dana ETF Syariah dan transaksi ETF syariah di pasar sekunder.
SIMAK JUGA: Perbedaan Reksa Dana Saham dan ETF (Exchange Traded Fund)
“Fatwa ETF Syariah merupakan milestone baru bagi perkembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia yang akan memberikan petunjuk baru bagi para investor syariah.
BEI mengucapkan terima kasih kepada DSN MUI & OJK serta seluruh pihak yang telah memberikan dukungan atas penerbitan fatwa ETF syariah ini. Ini adalah dukungan yang luar biasa bagi industri Pasar Modal Syariah Indonesia.” ujar Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik.
Wakil Sekretaris Badan Pelaksana Harian (BPH) Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Mohammad B. Teguh, menyampaikan “DSN-MUI memiliki tugas untuk menerbitkan fatwa di bidang ekonomi, keuangan dan bisnis syariah, termasuk pasar modal syariah yang saat ini telah memiliki 26 fatwa.
Semoga dengan hadirnya fatwa ETF Syariah ini semakin melengkapi kesesuaian syariah dari kegiatan di PMS Indonesia. Dengan kegiatan seremoni peluncuran fatwa ETF Syariah pada hari ini, diharapkan exposure fatwa ETF Syariah ini dapat mencakup seluruh lapisan masyarakat, dengan harapan dapat mendorong peningkatan investasi di ETF syariah.”
Direktur Pengembangan Pasar Modal dan Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan, Fadilah Kartikasasi mengapresiasi DSN-MUI dan BEI atas kolaborasinya sehingga penerbitan fatwa ETF syariah dapat terealiasasi dan menyatakan, “Penerbitan fatwa ETF Syariah ini mendukung dan sejalan dengan upaya OJK dalam mendorong pengembangan produk Pasar Modal Syariah di Indonesia.
SIMAK JUGA: Reksa Dana ETF Makin Marak, Apa Itu ETF dan Bagaimana Cara Belinya?
OJK dan SRO secara konsisten menajdikan fatwa dari DSN-MUI sebagai referensi dalam penyusunan peraturan di bidang pasar modal syariah. OJK berharap penerbitan fatwa ini dapat menjadi salah satu momentum penguatan infrastruktur dalam mendorong peningkatan inklusi masyarrakat di pasar modal syariah sehingga instrumen investasi ETF Syariah akan semakin dikenal oleh masyarakat.”
Sebagai rangkaian dari acara CMSE 2023, diselenggarakan pula talk show dengan tema ”Invest in Sharia ETF: Shaping Your Investment Journey for Today and Beyond”. Talk show ini bertujuan untuk meningkatkan awareness masyarakat mengenai ETF Syariah dan fatwa terbaru tentang ETF Syariah.
Talk show ini menghadirkan narasumber kompeten dari berbagai latar belakang, yaitu Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 2 BEI Ignatius Denny Wicaksono, Anggota BPH DSN-MUI Kanny Hidaya, dan Direktur PT Indo Premier Sekuritas Iswahyudi Al Haq selaku Perwakilan Anggota Bursa Dealer Partisipan.
Dengan telah diluncurkannya Fatwa tentang ETF Syariah dan diselenggarakannya talk show tentang ETF Syariah, diharapkan dapat mendukung upaya pendalaman dan perluasan pasar ETF Syariah sekaligus meningkatkan literasi serta kepercayaan masyarakat untuk mulai berinvestasi pada produk ETF Syariah di pasar modal Indonesia.
SIMAK JUGA: ETF Pasif Vs ETF Aktif, Seperti Apa Perbedaannya?
Leave a Reply