Angin Segar Dunia Kripto, PT, CV dan Koperasi Kini Bisa Nimbrung Investasi

Trading kripto
Trading kripto (EduFulus/AI)
Jangan Lupa Bagikan!

The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melalui Peraturan No. 9 Tahun 2024, secara resmi membuka peluang bagi badan usaha dan badan hukum di Indonesia untuk berinvestasi di aset kripto.

Dengan kebijakan baru ini, berbagai entitas seperti Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), dan Koperasi kini dapat turut berpartisipasi dalam pasar kripto, yang sebelumnya hanya terbuka untuk individu.

Langkah ini menjadi dorongan positif bagi perkembangan industri aset digital di Indonesia, sejalan dengan semakin meningkatnya adopsi kripto secara global.

SIMAK JUGA: Inilah 30 Perusahaan Aset Kripto yang Resmi Terdaftar di Bursa Kripto CFX

Bappebti menetapkan bahwa badan usaha yang berinvestasi di aset kripto hanya diperbolehkan untuk menggunakan aset tersebut sebagai instrumen investasi, bukan untuk transaksi pembayaran atau pembelian barang dan jasa. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga stabilitas industri dan keamanan transaksi digital di Indonesia.

Peraturan baru yang mulai berlaku pada 16 Oktober 2024 ini fokus pada entitas non-individual, termasuk badan usaha dan badan hukum.

Kepala Bappebti, Kasan, menyatakan bahwa prinsip kehati-hatian tetap menjadi prioritas utama dalam aturan ini untuk memastikan ekosistem digital yang aman dan terpercaya. “Peraturan ini merupakan langkah strategis untuk mendukung perkembangan industri aset digital di Indonesia dan memberikan peluang baru bagi badan usaha untuk menggunakan kripto sebagai instrumen investasi,” ujar Kasan, Senin (4/11/2024).

Oscar Darmawan, CEO INDODAX, menyambut baik kebijakan ini. Ia menilai bahwa pembukaan akses investasi kripto bagi korporasi akan mempercepat pertumbuhan industri di Indonesia. Menueurtnya, langkah ini akan mendorong inovasi dan perkembangan bagi perusahaan yang ingin menjadikan kripto bagian dari strategi keuangan mereka.

Selain itu, Oscar menekankan bahwa Bappebti juga menetapkan sejumlah regulasi ketat, termasuk penerapan Know Your Transaction (KYT) dan aturan perjalanan (travel rules) untuk memastikan bahwa transaksi kripto berjalan aman dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Perusahaan yang berinvestasi di kripto diwajibkan menggunakan dana internal mereka, dan bukan dari pihak ketiga atau hasil kegiatan ilegal.

Oscar meyakini peraturan baru ini menunjukkan komitmen Bappebti untuk menjaga transparansi dan integritas pasar aset digital.

Sebagai platform crypto exchange terbesar di Indonesia, INDODAX berkomitmen mendukung implementasi peraturan baru ini dan siap menyediakan layanan yang aman serta sesuai regulasi bagi perusahaan yang ingin menambah kripto dalam portofolio investasi mereka.

Ia pun optimis semakin banyak perusahaan yang akan melihat aset kripto sebagai bagian dari strategi diversifikasi keuangan mereka. Ini tidak hanya akan memperkuat posisi Indonesia di pasar kripto global, tetapi juga mendorong inovasi dalam ekonomi digital.

SIMAK JUGA: Jumlah Investor Kripto Melesat Tembus 21,27 Juta, Didominasi Generasi Z dan Milenial

* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: edufulus@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*