Ada POJK Baru Tentang Bulion, Apa Itu Kegiatan Usaha Bulion?

Investasi emas
Investasi emas (EduFulus/Ist)
Jangan Lupa Bagikan!

The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.

Kegiatan Usaha Bulion mencakup berbagai aktivitas yang terkait dengan emas, seperti Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, Penitipan Emas, dan/atau aktivitas lain yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.

POJK ini bertujuan memberikan pedoman bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam melaksanakan Kegiatan Usaha Bulion, yang mencakup berbagai aspek, seperti ruang lingkup kegiatan, persyaratan bagi LJK penyelenggara, mekanisme perizinan, tahapan pelaksanaan, serta penerapan prinsip kehati-hatian dalam operasionalnya.

SIMAK JUGA: Mau Investasi Emas Kok Nunggu Moment Harga Turun! Ini 3 Risikonya

Selain itu, POJK ini juga mengatur tentang penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik, manajemen risiko untuk LJK penyelenggara, serta kewajiban untuk melaksanakan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan proliferasi senjata pemusnah massal.

LJK juga diwajibkan untuk menerapkan strategi antifraud, perlindungan konsumen, dan sistem pelaporan yang sesuai.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, berharap bahwa penerbitan POJK ini dapat mendorong LJK untuk menjembatani kesenjangan antara permintaan dan pasokan emas, serta membantu monetisasi emas yang belum terpakai di masyarakat.

POJK ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang mewajibkan LJK untuk menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion, yang berkaitan dengan emas dalam berbagai bentuk.

Adapun POJK Nomor 17 Tahun 2024 mengatur: Cakupan Kegiatan Usaha Bulion, Persyaratan LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion, Mekanisme perizinan Kegiatan Usaha Bulion, Pentahapan pelaksanaan Kegiatan Usaha Bulion, Penerapan prinsip kehati-hatian.

Selanjutnya mengatur juga tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan Manajemen Risiko bagi LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion, Penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan Strategi Antifraud dan pelindungan konsumen, dan Pelaporan.

POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Kegiatan Usaha Bulion

Kegiatan Usaha Bulion merujuk pada berbagai aktivitas bisnis yang berkaitan dengan emas, baik dalam bentuk fisik (seperti emas batangan atau koin) maupun dalam bentuk transaksi atau layanan keuangan yang melibatkan emas.

Secara umum, Kegiatan Usaha Bulion mencakup beberapa jenis aktivitas, antara lain:

Simpanan Emas

Layanan yang memungkinkan nasabah menyimpan emas dalam bentuk fisik atau dalam bentuk yang dikelola oleh lembaga jasa keuangan. Emas ini bisa disimpan dalam fasilitas penyimpanan yang aman, seperti brankas atau bank.

Pembiayaan Emas

Menyediakan pembiayaan atau kredit dengan emas sebagai jaminan. Ini biasanya melibatkan pemberian pinjaman yang nilai jaminannya berupa emas yang diserahkan kepada lembaga penyelenggara.

Perdagangan Emas

Aktivitas yang berkaitan dengan jual beli emas, baik emas fisik maupun transaksi emas dalam bentuk kontrak atau produk keuangan yang terkait dengan harga emas.

Penitipan Emas

Layanan di mana nasabah menitipkan emas mereka untuk disimpan dengan aman di lembaga keuangan atau penyedia layanan lainnya. Emas yang dititipkan ini umumnya akan diberikan jaminan keamanan dan dapat diambil atau diperdagangkan sesuai kebutuhan nasabah.

Kegiatan Lain yang Terkait dengan Emas

Ini bisa mencakup berbagai layanan tambahan yang berhubungan dengan pengelolaan, transaksi, atau investasi dalam bentuk emas, baik untuk individu maupun institusi.

Secara keseluruhan, Kegiatan Usaha Bulion mengacu pada seluruh kegiatan yang melibatkan pengelolaan dan transaksi emas, baik secara langsung melalui produk fisik maupun melalui instrumen keuangan yang berhubungan dengan emas, yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.

Pemerintah melalui OJK mengatur kegiatan ini untuk memastikan bahwa lembaga jasa keuangan yang terlibat dapat melaksanakannya dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik, serta menghindari praktik-praktik yang dapat merugikan nasabah atau mengarah pada tindak kejahatan seperti pencucian uang.

SIMAK JUGA: Ini Alasan Investasi Emas Digital Semakin Populer dan Digandrungi

*Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: edufulus@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*